Asosiasi Perhiasan Curhat ke Menkeu Purbaya, Minta Tindak Produsen Ilegal Tak Bayar Pajak

Saat bertemu asosiasi produsen perhiasan, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti ketimpangan pengenaan PPN dan pajak lainnya.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 24 Oktober 2025, 11:12 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menampung curahan hati asosiasi produsen perhiasan tentang praktik yang diduga ilegal. Asosiasi tersebut meminta penerapan pajak yang merata ke seluruh produsen.

Asosiasi produsen menemui Menkeu Purbaya pada Kamis, 23 Oktober 2025 siang. Purbaya mengamini asosiasi produsen itu minta ada penindakan pabrik-pabrik perhiasan yang dicap ilegal.

"Mereka minta kita menyesuaikan kebijakan yang berhubungan dengan produsen perhiasan yang dianggap ilegal, semacam ilegal gitu," ungkap Purbaya, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Jumat (24/10/2025).

Purbaya menjelaskan maksud produsen perhiasan ilegal. Menurut dia, ada semacam ketentuan administrasi yang tidak dipenuhi produsen perhiasan. Namun, produknya kemudian dijual ke toko-toko emas.

Salah satu yang jadi perhatiannya adalah ketimpangan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak lainnya. Ketentuan pajak ini telah dipenuhi oleh produsen perhiasan legal.

"Dia menjalankan itu dan dia langsung jual ke toko-toko emas di sana dan akibatnya dia gak bayar pajak. Sedangkan yang legal bayar pajaknya 1,6% kalau gak salah. Jadi 1,1% ketika di pabriknya, 1,6% itu PPN-nya. Jadi itu hampir 3%," tuturnya.

Usul Pajak Sama Rata

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Purbaya mengatakan, asosiasi produsen meminta ada penerapan pajak yang sama antar pabrikan perhiasan. Dia pun akan mempertimbangkannya.

"Jadi minta treatment bagaimana caranya supaya bayar. PPN-nya bukan di konsumen saja tapi langsung di perusahaan-perusahaan itu. Saya pikir ya kalau memang bisa naikin income saya naikin saja," kata Purbaya.

"Karena menurut dia 90% produsennya gelap. Maksudnya gak bayar yang 1,6% PPN ke saya. Usulan mereka adalah semuanya dikenakan 3%.

"Jadi yang konsumen gak bayar lagi, di pabrik-pabriknya aja. Jadi kita bisa kendalikan lebih cepat," ia menambahkan.

 

Pajak Emas Perhiasan

Sebelumnya, sampai 31 Agustus 2025, APBN mengalami defisit Rp 321,6 triliun. Realisasi itu setara dengan 1,35% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). (merdeka.com/Arie Basuki)

Melalui akun Instagram resmi @menkeuri, Purbaya menyatakan dialog dengan asosiasi perhiasan itu membahas mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang sejenis, Serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang sejenis, yang Dilakukan Oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.

PMK 48/2023 memandatkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

Sementara itu, PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya