Liputan6.com, Washington D.C - Presiden Amerika Serikat Donald Trump memerintahkan pengerahan pasukan AS ke Portland, Oregon, dengan memberi izin penggunaan “kekuatan penuh” jika diperlukan.
Langkah ini diambil untuk menekan aksi protes yang menargetkan pusat penahanan imigrasi di kota tersebut, dikutip dari laman BBC, Minggu (28/9/2025).
Advertisement
Trump menyatakan dirinya telah menginstruksikan Menteri Perang Pete Hegseth untuk menyiapkan semua pasukan yang diperlukan demi “melindungi Portland yang dirusak oleh perang”.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan menjaga fasilitas Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) dari serangan kelompok Antifa dan “teroris domestik lainnya”.
“Jika diperlukan, saya juga mengizinkan penggunaan pasukan penuh,” tulis Trump melalui Truth Social.
Kritik dari Pejabat Demokrat
Pengumuman ini segera menuai kritik dari kalangan Demokrat. Gubernur Oregon Tina Kotek menilai pengerahan pasukan federal tidak diperlukan.
“Tidak ada ancaman keamanan nasional di Portland. Komunitas kami aman dan tenang,” ujarnya. Dalam konferensi pers Sabtu lalu, Kotek menyebut penyebaran pasukan akan menjadi bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Ia menambahkan sedang berkoordinasi dengan Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield, untuk menyiapkan langkah hukum bila diperlukan.
Senator Ron Wyden dari Oregon juga mengingatkan warganya agar tidak terprovokasi. Ia menyinggung pengalaman pada 2020, ketika pasukan federal dikerahkan menanggapi protes atas kematian George Floyd. “Ada laporan kredibel bahwa agen federal mungkin memutar ulang buku pedoman lama itu,” katanya.
Perwakilan Demokrat Suzanne Bonamici turut mengecam, dengan menuduh ICE menargetkan orang-orang yang tidak membahayakan masyarakat. Ia mencontohkan penahanan seorang ayah di depan prasekolah anaknya, serta seorang petugas pemadam kebakaran hutan yang justru sedang bertugas.
Data dari Cato Institute memperkuat kritik tersebut. Lembaga think tank berbasis di Washington DC itu melaporkan, 65 persen dari orang yang ditahan ICE tidak memiliki catatan kriminal.
Tudingan Terhadap Antifa
Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) menyebut para demonstran berulang kali menyerang serta mengepung fasilitas ICE di Portland. Beberapa orang telah ditangkap dan didakwa dengan pelanggaran federal.
DHS juga menuding kelompok Rose City Antifa, yang baru saja ditetapkan Trump sebagai organisasi teroris domestik, melakukan aksi doxing dengan menyebarkan alamat rumah petugas ICE serta melayangkan ancaman pembunuhan.
Meski demikian, sejumlah pakar hukum menilai tidak ada mekanisme hukum di AS yang memungkinkan penetapan resmi organisasi domestik sebagai kelompok teroris. Upaya semacam itu, menurut mereka, berpotensi melanggar Konstitusi, khususnya Amandemen Pertama yang melindungi kebebasan berpendapat dan berkumpul.
Dukungan dari Pejabat Republik
Di sisi lain, beberapa pejabat Partai Republik menyambut baik keputusan Trump. Menteri Tenaga Kerja AS Lori Chavez-DeRemer menilai Portland sudah terlalu lama dibiarkan dalam kondisi “zona perang yang penuh kejahatan”.
Lewat unggahan di X, ia berterima kasih kepada Trump karena telah mengambil tindakan tegas melindungi fasilitas ICE.
Kontroversi Hukum
Ini bukan pertama kalinya Trump mengerahkan pasukan federal. Awal tahun, ia mengirim Garda Nasional ke Los Angeles dan Washington DC, serta berencana mengirim agen federal ke Memphis. Namun, langkah serupa di Los Angeles sempat dinyatakan ilegal oleh pengadilan federal karena melanggar Undang-Undang Posse Comitatus, yang membatasi penggunaan militer dalam urusan domestik.
Hingga kini, masih belum jelas apakah Trump memiliki dasar hukum kuat untuk mengerahkan pasukan ke Oregon.