Liputan6.com, Jakarta Komisi III DPR, menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti hakim Arief Hidayat.
Kesepakatan itu diambil dalam fit and proper test digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Advertisement
"Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. sebagai hakim konstitusi usulan DPR dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Anggota Komisi III DPR, Lola Nelria Oktavia membacakan kesimpulan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta persetujuan kepada anggota yang hadir.
"Apakah disetujui?," tanyanya dan dijawab setuju.
Palu pun diketuk sebagai bentuk persetujuan suara di Komisi III DPR.
Bakal Benahi Cara Pandang yang Anggap Produk DPR Selalu Buruk
Sebelumnya, Inosentius Samsul berharap jika terpilih menjadi hakim konstitusi, akan membuat lembaganya tersebut menjadi lebih akuntabel dan terpecaya.
Hal ini disampaikannya saat menyampaikan visi dan misi pada uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
"Poinnya adalah menjaga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan menjadi bagian kekuasaan kehakiman yang merdeka, akuntabel dan terpercaya,” kata Samsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Dia pun menyebut, selama ini ada kesan bahwa produk hukum yang dibuat DPR selalu dicap buruk. Menurut Samsul, pola pikir ini yang harus dibenahi.
"DPR produknya dianggap kurang bermutu atau buruk, padahal banyak hal yang harus kita benahi cara berpikir seperti itu,” ungkap dia.
"Tidak dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran kelompok atau golongan atau aliran pemikiran tertentu. Dan juga bebas dari asumsi, bahwa apa yang memang dilakukan oleh DPR juga itu untuk kepentingan bangsa negara ini," kata Samsul.
Pengganti Arief Hidayat
Adapun, Eks Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul menjadi calon tunggal hakim konstitusi, untuk Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan, Samsul menjadi calon hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR dan menjalani fit and proper di Komisi III DPR.
Menurut Habiburokhman, uji kelayakan digelar atas pemberitahuan MK ihwal hakim konstitusi Arief Hidayat yang akan purnatugas pada Februari 2026. Hal itu tercantum dalan surat Pimpinan MK Nomor 3093.1/KP/07.00/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025.
"Rapat badan musyawarah memberikan penugasan kepada Komisi III DPR RI untuk melakukan pembahasan penggantian hakim konstitusi," kata Habiburokhman saat membuka rapat.
MK Sudah Kirim Surat
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo, menyebut sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke DPR perihal Arief Hidayat yang bakal pensiun pada Februari 2026.
"Sudah (mengirimkan surat pemberitahuan ke DPR), dan semua, tahapan ada di DPR, ya, untuk Prof Arief," ujar Suhartoyo