Kapuspen TNI: Penjagaan di Rumah Jampidsus Febrie Sesuai Prosedur, Tidak Hambat Hukum

Penugasan personel TNI di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk dalam pengamanan pejabat seperti Jampidsus, merupakan implementasi dari Peraturan Presiden tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

oleh Ady AnugrahadiDiperbarui 05 Agustus 2025, 13:09 WIB
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan (Merdeka)

Liputan6.com, Jakarta - Suasana di kediaman pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir.

Sejumlah personel TNI terlihat berjaga di lokasi, memicu spekulasi publik, termasuk dugaan adanya penggeledahan oleh aparat kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen Kristomei Sianturi membantah bahwa penempatan personel TNI bertujuan menghalangi proses hukum.

"Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum," tegas Kristomei dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).

Kristomei menjelaskan bahwa penugasan personel TNI di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk dalam pengamanan pejabat seperti Jampidsus, merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain itu, penempatan prajurit TNI juga merujuk pada kerja sama resmi melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung dengan nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku hingga kini.

“TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku. TNI selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga lainnya,” ujarnya.

 

Bantah Ada Penggeledahan

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sementara itu, Kejaksaan Agung turut membantah kabar mengenai penggeledahan di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada (informasi penggeledahan di rumah JAM Pidsus Febrie Adriansyah),” kata Anang, Senin (4/8/2025).

Dia juga menjelaskan bahwa keberadaan personel TNI dalam pengamanan pejabat Kejaksaan Agung bukanlah hal baru. Pengamanan tersebut merupakan bagian dari kerja sama jangka panjang antara Kejagung dan TNI.

“Kalau pengamanan kita kan sudah ada MoU dengan TNI, Panglima TNI dengan Jaksa Agung. Terus kita ada Perpres juga,” ujarnya.

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya