Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf melakukan berbagai upaya untuk mengatasi kendala terkait rekening keluarga penerima manfaat (KPM), termasuk berkoordinasi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta lembaga penyalur.
“Kami sudah lapor Presiden dan oleh Presiden diizinkan untuk kita melakukan koordinasi dengan PPATK dalam rangka memastikan bahwa Bansos ini diterima oleh rekening yang berhak,” kata pria karib disapa Gus Ipul itu kepada awak media, seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (3/7/2025).
Advertisement
Ia menjelaskan, strategi pertama adalah memperbaiki data, strategi kedua pemeriksaan rekening dengan Himbara. Jika ada data yang kurang, seperti nama tidak lengkap atau namanya tidak sama dengan NIK maka bisa diperbaiki.
"Setelah itu baru kita ke PPATK, jadi proses ini terus dalam rangka perbaikan sasaran ini,” jelas Gus Ipul.
Gus Ipul mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait Bansos melalui saluran-saluran yang sudah disediakan Kemesos.
“Setiap ada yang menyampaikan aspirasi, keluhan itu selalu kita respons lewat call center kita, yang bisa kita tindaklanjuti, segera kita tindaklanjuti,” jelasnya.
Laporan Masuk
Gus Ipul mencatat, beberapa laporan masuk ke Kemensos berkaitan dengan penyaluran Bansos via PT Pos yang belum cair. Menjawab hal itu, sebagian Keluaga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di daerah bukan 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang sebelumnya menerima Bansos lewat PT Pos kini dialihkan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Kenapa ada pengalihan dari PT. Pos ke Himbara, karena ada ketentuan yang harus kita taati, yang bisa lewat PT. Pos itu hanya untuk KPM-KPM tertentu, yang di 3T atau lansia berat atau penyandang disabilitas berat dan kemudian lansia yang sudah tidak bisa datang ke bank dan lain sebagainya,” urainya.
Gus Ipul menjelaskan, pengalihan mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 yang mewajibkan penyaluran bansos dilakukan secara non-tunai melalui Himbara, sehingga penyaluran yang selama ini dilakukan lewat PT Pos dialihkan.
"Beleid ini hanya memberikan pengecualian bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas berat, lansia non-potensial, eks penderita penyakit kronis, komunitas adat terpencil, serta warga di wilayah tanpa infrastruktur perbankan, untuk menerima bansos via PT Pos," Sekjen PBNU ini menandasi.
Payung Hukum
Sebagai informasi, dengan adanya payung hukum terkait, dari yang sebelumnya hampir 5 juta (KPM) disalurkan melalui PT Pos, sekarang sudah di bawah 1 juta (KPM). Diketahui, penyaluran melalui PT. Pos memerlukan biaya, sementara yang melalui Himbara tidak.
Gus Ipul menegaskan ingin penyaluran Bansos tepat sasaran melalui prosedur yang benar serta tidak ada ketentuan-ketentuan yang dilanggar. “Maka saya mohon maaf, saya mohon maaf jika ada keterlambatan untuk KPM yang melalui PT. Pos, saya mohon maklum karena memang ini ada transisi,” pungkasnya.
Selain karena proses peralihan dari PT Pos ke Himbara, keterlambatan pencairan Bansos juga karena adanya penerima baru yang belum memiliki rekening. Hingga saat ini tercatat total ada 3,6 juta KPM yang sedang Buka Rekening Kolektif (Burekol) di Himbara.
“Dalam rangka membuka rekening baru untuk KPM yang jumlahnya lebih dari 3 juta itu, Himbara memerlukan waktu, enggak bisa dalam waktu sebulan, dua bulan, ternyata (Burekol) Himbara itu bisa sampai tiga bulan,” ujarnya.
Kemensos terus berkoordinasi dengan Himbara dalam upaya untuk mempercepat proses Burekol, hasilnya dari 3,6 juta KPM yang sedang Burekol sekitar 600 ribu KPM di antaranya telah berhasil Burekol dan salur. “Dari yang Burekol itu kita sudah salur 600 ribu (KPM), jadi ternyata ada jalan gitu untuk mempercepat,” pungkasnya.