Konsumen Jadi Korban, YKTI Desak Pemerintah Wajibkan SNI untuk Pakaian

YKTI berinisiatif bersurat ke Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan meminta agar SNI sektor tekstil yang terkait dengan konsumen agar segera dijadikan wajib.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 28 Juni 2025, 18:00 WIB
Baju bayi (copyright Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI) menyoroti minimnya perlindungan bagi konsumen tekstil ditanah air. Hingga saat ini hanya pakaian bayi yang Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai standar wajib, sedangkan yang lainnya tidak wajib sehingga praktis tidak berlaku sebagai aturan yang mengikat.

Direktur Eksekutif YKTI, Ardiman Pribadi mengaku, YKTI mendapat banyak aduan terkait kualitas pakaian jadi.

“Aduan mulai dari cepat luntur, resleting yang mudah rusak, jahitan kancing yang mudah lepas hingga ketidak-tepatan ukuran khususnya untuk penjualan online” jelas Ardiman dikutip Liputan6.com, Sabtu (28/6/2025).

Seusai melakukan audensi dengan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Ahmad Doli Kurnia minggu lalu, YKTI berinisiatif bersurat ke Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan meminta agar SNI sektor tekstil yang terkait dengan konsumen agar segera dijadikan wajib.

“Kami mencatat ada 28 SNI yang saat ini statusnya sukarela, ini sudah cukup banyak, hampir semua jenis pakaian ada SNI-nya dari kualitas hingga terkait ukuran, hanya sayangnya belum jadi SNI wajib,” ujarnya.

Dalam audensi tersebut, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan agar dilakukan upaya untuk menguasai pasar domestik. Dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta, pasar domestik ini konsumsinya sangat besar dan sudah seharusnya industri tekstil nasional berkembang.

Audensi yang sejatinya mendiskusikan terkait Rancangan Undang-Undang Pertekstilan, Ahmad Doli Kurnia yang juga wakil pimpinan Badan Legislatif DPR RI mendukung upaya YKTI dalam melindungi konsumen tekstil tanah air.

 

 

 

Sedang Menunggu Respon Pemerintah

Baju Bayi (copyright Freepik)

Kemudian Ardiman menyatakan bahwa pihaknya saat ini pihaknya tengah menunggu respon pemerintah atas surat yang sudah disampaikan.

YKTI melihat perlindungan konsumen melalui pemberlakuan regulasi (SNI Wajib) pada sektor industri TPT sangat lemah dan sama sekali tidak menunjukkan itikad dan kesungguhan dari pemerintah sehingga konsumen Indonesia tampak hanya menjadi objek pasar dan diposisikan dalam kasta terbawah dalam rantai ekonomi perdagangan.

Selain itu, hak dasar konsumen untuk memperoleh produk yang memiliki standar kualitas dasar yang mereka beli dari uang pribadinya sangat sulit diperoleh, konsumen Indonesia harus masuk ke toko-toko branded yang harganya mahal mengikuti standar harga Internasional jika ingin memperoleh produk dengan jaminan standar kualitas.

“Sungguh miris nasib konsumen Indonesia penghasilan rupiah tetapi dipaksa berbelanja dalam nilai USD atau Euro,” ujarnya.

 

Perbandingan dengan Produk Sektor lain

Berbeda dengan sektor produk makanan yang bahkan kertas pembungkusnya saja sudah diberlakukan SNI wajib (SNI 8218:2015) terlebih produk kosmetik, obat-obat dan keperluan medis non-resep bukan hanya SNI yg harus dipenuhi, izin edar, BPOM, dan Halal sudah dipenuhi oleh para produsennya.

Kembali pertanyaannya mengapa 280 juta konsumen setiap membeli produk TPT tidak pernah diberikan perlindungan yang memadai, dimana kerja Direktorat Industri Tekstil Kulit dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian.

Ardiman juga mencontohkan beberapa produk yang telah menerapkan SNI seperti kapas, kain kasa dan tekstil medis lainnya. Bahkan, beberapa produk telah menerapkan standar yang ketat seperti BPOM, Halal, Izin Edar dan lain-lain sehingga hak konsumen tertera jelas.

“SNI dan standar yang berlaku itu sangat membantu konsumen agar terhindar produk-produk yang tidak jelas sehingga kami tidak dirugikan,” pungkasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya