Polisi Ungkap Motif di Balik Pembunuhan Istri di Bandar Lampung

Polisi memastikan motif pelaku bukan karena permintaan hubungan badan seperti yang sempat diakui sebelumnya.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 04 Juni 2025, 20:00 WIB
Tersangka Hengki pembunuh istrinya sendiri di Bandar Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi).

Liputan6.com, Lampung - Kasus pembunuhan tragis yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya di Kota Bandar Lampung akhirnya menemui titik terang. Polisi memastikan motif pelaku bukan karena permintaan hubungan badan seperti yang sempat diakui sebelumnya.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pelaku berinisial HI (32) tega menghabisi nyawa sang istri, NI (29), setelah terlibat pertengkaran terkait pembagian hasil usaha warung makan yang mereka kelola bersama. “Korban datang ke kontrakan pelaku untuk pamit kerja ke luar negeri dan meminta uang hasil penjualan warung. Pelaku memberikan Rp500 ribu, tetapi korban merasa tidak cukup dan meminta tambahan,” ujar Kombes Alfret, Senin (2/6/2025).

Permintaan tambahan uang itulah yang kemudian memicu emosi pelaku hingga nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri. 

Pelaku sebelumnya sempat berkelit dengan alasan hubungan intim, penyidikan mendalam menunjukkan bahwa HI hanya menggunakan alibi tersebut untuk mengelabui aparat. Polisi menegaskan bahwa tidak ada permintaan hubungan badan yang menjadi pemicu pembunuhan. "Itu hanya dalih awal dari pelaku. Hasil pendalaman kami menunjukkan motif sebenarnya adalah karena pertengkaran soal uang," ungkap dia.

Dalam kondisi penuh amarah, HI mencekik korban dari belakang dengan tangannya. Korban sempat melawan dan meninggalkan bekas cakaran di tubuh pelaku, yang kemudian dijadikan bukti pendukung oleh penyidik. Hengki juga disebut dalam keadaan sadar penuh saat melakukan aksinya. “Tidak ada indikasi pengaruh alkohol atau narkotika dalam kejadian ini,” sebutnya.

Dijerat Pasal Pembunuhan

Atas perbuatannya, HI kini harus mempertanggungjawabkan tindakan keji tersebut di hadapan hukum. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian juga disiapkan sebagai pasal subsider. 

"Pelaku utama adalah HI, dan pelaku lain yang membantu memindahkan mayat korban dari dalam kontrakan ke luar yakni MR, 22 tahun, sudah kami amankan. Saat ini kami masih terus mendalami kasus ini untuk melihat kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau faktor pemicu tambahan," jelas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya