Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, terus bergulir. Terbaru, dalam persidangan pada Mei 2025, Zarof Ricar mengakui telah menerima uang dengan jumlah fantastis, mencapai ratusan miliar rupiah, dari hasil pengurusan berbagai perkara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah bahkan menyebut, anak buahnya nyaris pingsan saat menggeledah rumah Zarof Ricar. Lantaran, menemukan uang tunai senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas.
Advertisement
"Kami juga kaget, anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu," kata Febrie saat rapat dengan Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 20 Mei 2025.
Lantas, siapa sebenarnya Zarof Ricar dan bagaimana kasus ini bisa mencuat ke publik?
Kasus ini bermula dari penangkapan Zarof Ricar pada Oktober 2024 atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam jumlah besar. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gregorius Ronald Tannur.
Kasus ini kemudian menyeret sejumlah nama lain, termasuk pengacara Lisa Rachmat dan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Kejaksaan Agung pun menjerat Zarof Ricar dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena kesulitan membuktikan asal-usul kekayaannya.
Pengakuan Zarof Ricar: Terima Rp200 Miliar dari Pengurusan Perkara
Dalam persidangan yang digelar pada pertengahan Mei 2025, Zarof Ricar buka suara. Ia mengakui telah menerima sekitar Rp200 miliar dari hasil pengurusan berbagai perkara.
Selain itu, Zarof juga mengakui pernah menerima fee hingga Rp50 miliar dalam sebuah kasus perdata industri gula.
Pengakuan Zarof Ricar ini semakin memperkuat dugaan bahwa ia memang terlibat dalam praktik "makelar kasus", yaitu memperjualbelikan pengaruh untuk memenangkan perkara di pengadilan.
Meskipun mengakui menerima uang dalam jumlah besar, Zarof Ricar mengaku lupa detailnya dalam beberapa kasus.
Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 M dan Emas 51 Kg Hasil 10 Tahun Jadi Markus di MA
Dalam persidangan terkait kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar didakwa menerima uang Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram dari hasil menjadi makelar kasus (markus) selama 10 tahun menjabat di MA.
"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing, yang dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.
"Dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," sambung dia.
Pengungkapan kasus Zarof Ricar sendiri berawal dari penanganan perkara vonis bebas Gregorius Ronald Gannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Penggeledahan pun dilakukan dan membuat penyidik terkejut lantaran temuan uang senilai hampir Rp1 triliun di rumahnya.
Secara rinci, jaksa mengulas peristiwa gratifikasi Zarof Ricar terjadi sejak 2012 hingga Februari 2022, atau selama sekitar 10 tahun. Dia menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA atau eselon II.a pada 30 Agustus 2006 sampai dengan 1 September 2014.
Selanjutnya, mulai tahun 2017 sampai dengan 1 Februari 2022, Zarof Ricar menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Eselon I.a.
Akses Bertemu dan Kenal Hakim
"Bahwa dalam jabatan terdakwa tersebut maka memudahkan terdakwa untuk memiliki akses untuk bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung termasuk ketika terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung," jelas jaksa.
Zarof Ricar selaku Widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim pada akhirnya semakin memiliki akses untuk bertemu dan mengenal kalangan hakim di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung.
Selanjutnya, dalam periode jabatan terdakwa tersebut, terdakwa telah menerima pemberian yang berhubungan dengan penanganan perkara dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
"Di mana terdakwa memfasilitasi pihak yang sedang berperkara dengan maksud supaya memengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan permintaan para pihak berperkara, sehingga terdakwa menerima pemberian suap berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing atau valuta asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram," kata jaksa menandaskan