Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan Kejaksaan di seluruh Indonesia dalam rangka antisipasi dan memberikan rasa aman Korps Adhyaksa dalam bertugas. Penjagaan pun hanya sebatas pada gedung dan aset yang merupakan objek vital negara.
“Bahwa fungsi perbantuan dukungan pengamanan yang lakukan oleh TNI itu lebih bersifat kepada pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset, gedung. Sedangkan terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas fungsinya tentu kami melakukan itu secara independen,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Advertisement
Menurut Harli, mengacu pada Undang-Undang TNI Pasal 7 ayat 2 dinyatakan bahwa TNI dapat memberikan dukungan bantuan pengamanan terhadap aset-aset atau objek vital strategis.
“Tentu Kejaksaan ini kan merupakan objek vitalnya negara yang sangat strategis. Nah bagaimana jaksa-jaksa ini bisa bekerja secara baik, nyaman, tentu harus ada bentuk pengamanan juga. Nah itulah yang dikolaborasikan, dikerjasamakan,” jelas dia.
Kerja Sama Kejaksaan-TNI Sudah Berjalan 6 Bulan
Harli mengulas, sejak Nota Kesepahaman atau MoU diteken antara TNI dan Kejaksaan pada 2023 lalu, setidaknya perbantuan telah berjalan selama enam bulan terakhir, terhitung 2025 ini.
“Di Kejaksaan Agung ini sudah berlangsung kurang lebih enam bulan kalau tidak salah. Ada perbantuan pengamanan yang dilakukan oleh TNI, tapi teman-teman media bisa merasakan. Misalnya apakah ada semakin mempersulit misalnya, kan tidak."
"Hanya bentuk pengamanan sebagai antisipasi. Dan saya kira itu sangat wajar dalam rangka justru mendukung bagaimana kami bekerja bisa lebih baik,” kata Harli menandaskan.
Satu Pleton TNI Diterjunkan untuk Amankan Kejati
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram berisikan perintah pengerahan personel untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Terkait hal itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan proses tersebut.
“Iya benar ada pengamanan yg dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah, di daerah sedang berproses,” tutur Harli saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).
Dalam Surat Telegram Nomor: ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025 yang dikeluarkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), pasukan yang dikerahkan yaitu sebanyak 1 Satuan Setingkat Pleton (SST) atau 30 personel ditugaskan mengamankan Kejati, sementara satu regu atau 10 personel mengamankan Kejari.
“Pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan,” jelas Harli.
Lebih lanjut, dia menyatakan penempatan personel di Kejati dan Kejari adalah bentuk koordinasi dan dukungan TNI terhadap kejaksaan dalam menjalankan tugas.
“Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” tandasnya.