Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Dituntut Hukuman 9 dan 12 Tahun Penjara

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 22 April 2025, 19:50 WIB
Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Dituntut Hukuman 9 dan 12 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut tiga hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas untuk pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (22/4/2025). Dalam persidangan, JPU menuntut Erintuah Damanik dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Sementara, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun pidana penjara serta denda Rp750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan. Dan, Mangapul dituntut pidana penjara selama sembilan tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik sesaat sebelum menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (22/4/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut tiga hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas untuk pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (22/4/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)
Dalam persidangan, JPU menuntut Erintuah Damanik dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan. (merdeka.com/Arie Basuki)
Sementara, Heru Hanindyo dituntut pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan. (merdeka.com/Arie Basuki)
Dan, Mangapul dituntut pidana penjara selama sembilan tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya