Pajak Hiburan 40-75 Persen, "Matikan" Industri Pariwisata?

Tarif pajak hiburan yang berkisar 40-75 persen sedang jadi isu panas. Dimulai dari teriakan lantang Hotman Paris Hutapea, pemilik usaha beach club di daerah Canggu, Bali, lewat media sosialnya. Ia gusar karena usahanya termasuk dalam objek pajak hiburan minimal 40 persen berdasarkan aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

oleh Shintha.Anggundini diperbarui 17 Jan 2024, 18:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Tarif pajak hiburan yang berkisar 40-75 persen sedang jadi isu panas. Dimulai dari teriakan lantang Hotman Paris Hutapea, pemilik usaha beach club di daerah Canggu, Bali, lewat media sosialnya. Ia gusar karena usahanya termasuk dalam objek pajak hiburan minimal 40 persen berdasarkan aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya