Diperiksa Jadi Saksi Ahli, Saut Situmorang Beberkan Soal Prinsip KPK dengan Pelanggaran Firli Bahuri

Saut mengaku dicecar lima butir pertanyaan, khususnya mengenai Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Nov 2023, 18:31 WIB
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memberikan kesaksian sebagai ahli di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).(Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memberikan keterangan sebagai saksi ahli terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, Kamis (30/11/2023).

Saut mengaku dicecar lima butir pertanyaan, khususnya mengenai Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ada beberapa point lah hampir 5 (pertanyaan) di antarannya terkait prinsip-prinsip KPK dikaitkan dengan pelanggaran yang dilakukan (Firli Bahuri)," ujar dia di Bareskrim Polri, Kamis.

Saut menyebut, setidaknya ada sembilan nilai yang harus ditaati insan KPK antara lain jujur, peduli, tanggung jawab, berani, dan disiplin.

"Itu nilai-nilai itu dikaitkan dengan yang bersangkutan seperti apa," kata dia.

Saut kemudian meminta publik menilai sikap Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri yang tidak patuh melaporkan harta kekayaannya atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN).

"Kalau umpanya tidak melaporkan LHKPN itu nilai mana yang dilanggar. Ada imajinasi itu anda gunakan sajalah," ucap dia.

 

2 dari 2 halaman

Soal Foto Pertemuan Firli dan SYL

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memberikan kesaksian sebagai ahli di Polda Metro Jaya, hari ini Selasa (17/10/2023).(Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Terkait dengan Foto pertemuan Firli Bahuri dengan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Saut mengutip Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun, yang ditekankan bunyi pasal 36. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

Menurut Saut, penyidik kepolisian kelihatannya menggunakan Pasal 36 sebagai rujukan. Karena itu, Saut menyarankan kepada pimpinan KPK untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Siapapun pimpinan KPK ke depan itu tidak boleh bertemu sembarang orang dengan alasan apapun. Dan pasal itu sangat krusial untuk diterapkan agar siapapun pimpinan KPK memperhatikan pasal itu karena pintu korupsinya dipasal itu," ucap dia.

Infografis Drama Syahrul Yasin Limpo dan Dugaan Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya