Cukup 15 Menit Padamkan Api yang Lahap Gedung MA

Petugas pemadam kebakaran yang baru tiba sekitar pukul 07.00 WIB akhirnya kembali lagi. Mereka juga tak sempat memadamkan api.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 27 Mar 2013, 10:00 WIB
Salah satu ruangan Hakim Agung di Gedung Mahkamah Agung terbakar pada Rabu (27/3/2013) pagi. Tak ada kerugian yang berarti akibat kebakaran ini.

Kepala Biro Umum MA, Ramdoni Dudung mengatakan api pertama kali dilihat oleh salah satu pegawai sekitar pukul 06.00 WIB. Petugas itu kemudian melaporkan kejadian itu ke petugas kebakaran itu. "Yang terbakar lantai 3 blok B," katanya pada wartawan, Rabu (27/3/2013).

Petugas keamanan kemudian menghubungi suku dinas pemadam kebakaran sambil berusaha memadamkan api dengan menggunakan alat pemadam api ringan (Apar).

Ramdani mengungkapkan, petugas hanya membutuhkan waktu 15 menit untuk memadamkan api di ruang Hakim Agung, Solthony Mohdali. Tak ada dokumen penting yang terbakar. Hanya, beberapa buku saja yang hangus dilalap api.

Petugas pemadam kebakaran yang baru tiba sekitar pukul 07.00 WIB akhirnya kembali lagi. Mereka juga tak sempat memadamkan api. (Ary)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya