2 Pernyataan Kejagung Usai Periksa Airlangga Hartarto Jadi Saksi Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Menteri Koordinator atau Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin 24 Juli 2023.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 25 Jul 2023, 16:43 WIB
Hampir 13 Jam Airlangga diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator atau Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin 24 Juli 2023.

Airlangga Hartarto datang untuk menenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di kasus mafia minyak goreng, yakni tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit.

Pemeriksaan tersebut dilakukan selama hampir 12 jam. Usai pemeriksaan, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pemeriksaan Airlangga Hartarto dilakukan sebagai saksi atas tiga tersangka korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Yang digali terkait kebijakan pelaksanaan, reformasi kebijakan, karena ini terkait dengan tiga tersangka korporasi yang sudah kita tetapkan," kata Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 24 Juli 2023.

Menurut Ketut, masih ada saksi lain yang diperiksa bersamaan dengan Airlangga Hartarto. Hanya saja dia belum merinci siapa saja pihak-pihak yang dimaksud.

"Nanti beliau (Airlangga) akan saya minta untuk doorstop bagaimana subtansi hasil pemeriksaan," kata Ketut.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi menambahkan, pemeriksaan Airlangga dalam rangka mendalami fakta persidangan, bahwa kebijakan yang dulu diambil terbukti merugikan negara.

"Tapi saya koreksi ya bukan terlibat, ini masih kita konfirmasi keterangannya terkait kedudukannya. Tentu kami harus mengetahui tentang tindakan-tindakan, dengan urusan-urusan, upaya-upaya untuk mencegah, untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng," ucap Kuntadi.

Berikut sederet pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai memeriksa Menteri Koordinator atau Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 3 halaman

1. Sebut Pemeriksaan Airlangga Hartarto Terkait 3 Tersangka Korporasi Mafia Minyak Goreng

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus mafia minyak goreng di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023). (Nanda Perdana Putra/Liputan6.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait kasus mafia minyak goreng, yakni tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pemeriksaan Airlangga Hartarto dilakukan sebagai saksi atas tiga tersangka korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Yang digali terkait kebijakan pelaksanaan, reformasi kebijakan, karena ini terkait dengan tiga tersangka korporasi yang sudah kita tetapkan," kata Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

Menurut Ketut, masih ada saksi lain yang diperiksa bersamaan dengan Airlangga Hartarto. Hanya saja dia belum merinci siapa saja pihak-pihak yang dimaksud.

"Nanti beliau (Airlangga) akan saya minta untuk doorstop bagaimana subtansi hasil pemeriksaan," kata Ketut.

 

3 dari 3 halaman

2. Kejagung Dalami Tugas dan Tanggung Jawab Airlangga Hartarto

Airlangga keluar gedung pemeriksaan pukul 21.08 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kejagung kelar melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto terkait kasus mafia minyak goreng, yakni tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit.

Hal itu dalam rangka mendalami fakta persidangan, bahwa kebijakan yang dulu diambil terbukti merugikan negara.

"Tapi saya koreksi ya bukan terlibat, ini masih kita konfirmasi keterangannya terkait kedudukannya. Tentu kami harus mengetahui tentang tindakan-tindakan, dengan urusan-urusan, upaya-upaya untuk mencegah, untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi.

"Tapi kita tahu sendiri dalam persidangan pidana terdahulu terbukti bahwa langkah-langkah yang diambil pada saat itu telah merugikan keuangan negara," sambung dia.

Menurut Kuntadi, pemeriksaan Airlangga Hartarto kali ini merupakan pengembangan dari penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022, dengan terpidana Indrasari Wisnu Wardhana dan empat orang lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Di mana berdasarkan fakta sidang yang berkembang di dalam proses persidangan, telah kami temukan fakta-fakta hukum baru yang menurut kami perlu untuk didalami, dan hasil dari pengalaman tersebut beberapa saat yang lalu sebagaimana kita ketahui, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka korporasi yaitu Wilmar Grup, Musim Mas Grup, dan Permata Hijau Grup," jelas dia.

Dalam rangka untuk membuat terang suatu peristiwa pidana atas tiga tersangka korporasi tersebut, lanjut Kuntadi, maka Kejagung memandang perlu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian terkait kasus mafia minyak goreng.

"Khususnya terkait dengan tugas dan tanggung jawab beliau dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng. Sebagaimana kita ketahui dalam proses penanganannya ternyata kita ketahui telah menimbulkan kerugian keuangan negara, maka itu yang kita cari simpul-simpulnya," Kuntadi menandaskan.

Infografis Pertemuan Airlangga Hartarto dengan Ganjar Pranowo. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya