Beri Kemudahan Berusaha, Kemendag Sosialisasikan Kebijakan di Bidang Ekspor

Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Untuk itu, Kemendag menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Jul 2023, 09:42 WIB
Gedung Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Untuk itu, Kemendag menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor pada Selasa, 18Juli 2023. Kedua Permendag yang dimaksudadalah Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

“Kami harap, melalui sosialisasi ini para pelaku usaha terkait dapat memahami dan mengimplementasikan aturan-aturan tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga proses berusaha dapat berjalan dengan baik dan lancar,”kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Mardyana Listyowati.

Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023.Permendag Nomor 22 mencabut Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sementara itu, Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mencabut Permendag Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.

Mardyana menjelaskan, kedua Permendag baru tersebut telah ditunggu para eksportir. Ia mengatakan, masih terdapat beberapa substansi yang memerlukan penyesuaian.

Tetapi, hal tersebut akan ditindaklanjuti setelah pemberlakuan kedua Permendag yang saat ini akan disosialisasikan.Kedua Permendag disusun sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun Tahun 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebasan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Oleh karena itu, lampiran Pos Tarif/HS dan Uraian Barang dalam kedua Permendag tersebut telah disesuaikan dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022 dari yang sebelumnya BTKI tahun 2017.

Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait.

 

 

2 dari 3 halaman

Sejumlah Perubahan

Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Surplus ini didapatkan dari ekspor September 2021 yang mencapai US$20,60 miliar dan impor September 2021 yang tercatat senilai US$16,23 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif. Ada sejumlah perubahan yang terdapat pada kedua Permendag tersebut, antara lain penyesuaian Pos Tarif/HS dan uraian barang dari Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2017 ke BTKI Tahun 2022.

Perubahan lainnya yang terdapat dalam kedua Permendag tersebut adalah adanya penyesuaian kriteria teknis atas barang dilarang dan diatur ekspor pada produk pertambangan berupa timah. Selain itu, terdapat perpanjangan relaksasi ekspor luas penampang produk industri kehutanan/kayu serta relaksasi waktu ekspor beberapa konsentrat produk pertambangan.

Penyesuaian lainnya adalah pada persyaratan perizinan berusaha beberapa kelompok komoditas serta penambahan kolom penjelasan uraian barang pada beberapa barang, dan pemisahan kelompok barang.

 

3 dari 3 halaman

Penyesuaian Persyaratan

Aktivitas bongkar muat peti kemas di JICT Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (18/10). Penurunan impor yang lebih dalam dibandingkan ekspor menyebabkan surplus neraca dagang pada September 2016 mencapai US$ 1,22 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Permendag Nomor 23 Tahun 2023 juga mensyaratkan Surat Pernyataan Mandiri (Self Declaration) sebagai penambahan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terdapat juga penyesuaian persyaratan terkait komoditas sarangburung walet. Sementara itu, Permendag Nomor 23 Tahun 2023 menghapus produk masker dari daftar barang yang dibatasi ekspor sehingga menjadi barang bebas ekspor. Perubahan lain adalah terdapat penyesuaian beberapa produk pertambangan dari mineral logam menjadi nonlogam.

Terdapat juga penyesuaian lainnya sebagaimana hasil evaluasi Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya, serta sesuai masukan kementerian, lembaga, dan pihak terkait.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya