BPJS Kesehatan Siap Putus Kerja Sama dengan RS yang Suka Bedakan Pasien JKN vs Umum

Jika masih terjadi diskriminasi terhadap pasien JKN, maka pihak RS bisa putus kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 21 Mar 2023, 08:45 WIB
Adanya diskriminasi pasien JKN yang dikeluhkan masyarakat bisa berujung dengan pemutusan kerja sama pihak RS dengan BPJS Kesehatan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Banyak masyarakat yang mengeluh soal pelayanan peserta JKN yang dinilai masih mengalami diskriminasi. Beberapa waktu lalu, santer kabar pasien Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dibatasi rawat inap tiga hari.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengakui masih terdapat keluhan perbedaan pasien BPJS. Menurutnya, hal itu karena BPJS Kesehatan pernah mengalami defisit yang menyebabkan klaim pembayaran terlambat.

"Soal masih ada di pasien diskriminasi. Jadi gini, dulu kan defisit, karena defisit, BPJS bayarnya telat (ke rumah sakit) dianggap kurang sehingga rumah sakit ya gimana 'udah tiga hari aja' gitu ya (rawat inap)," katanya saat ditemui Health Liputan6.com usai 'Pemberian Penghargaan Universal Health Coverage (UHC)' di Balai Sudirman Jakarta, ditulis Minggu (19/3/2023).

"Padahal, itu tidak ada dalam kebijakan BPJS atau Kementerian Kesehatan."

Tidak Ada Perbaikan, Bisa Putus Kerja Sama dengan RS

Ghufron mencontohkan apabila rumah sakit tidak ada perbaikan dalam dua bulan, bisa saja BPJS Kesehatan memutuskan kerja sama dengan pihak RS.

"Contoh sebuah rumah sakit ya, kami sampaikan kalau dalam dua bulan tidak ada perbaikan, kami akan putus dengan pihak RS. Ternyata sudah diperbaiki (layanannya), jadi tetap bisa lanjut kerja sama," ujarnya.

2 dari 3 halaman

Tak Boleh Beda-bedakan Pasien

BPJS Kesehatan menegaskan tidak boleh membeda-bedakan pasien. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ali Ghufron Mukti menegaskan, tidak boleh ada perbedaan pelayanan pasien BPJS Kesehatan dari segi pandangan apapun juga. Rumah sakit pun dilarang membeda-bedakan pasien kaya dan miskin.

"Kami berharap semakin hari semakin tidak ada perbedaan (pelayanan pasien BPJS), karena itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 juga melanggar sumpah dokter," tegasnya.

"Kalau kita sudah sumpah dokter, tidak boleh membedakan pasien berdasarkan entah agama, suku, dan status sosial ekonomi. Jadi rumah sakit dilarang dan dokter juga dilarang memetakan pasiennya miskin atau kaya."

Orang Kaya Tak Membuat BPJS Kesehatan Bangkrut

Berkaitan dengan status orang kaya, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sempat menyinggung bahwa kepesertaan orang kaya tidak membuat BPJS Kesehatan bangkrut. Hal ini disampaikannya dalam 'Outlook JKN: Satu Dekade Jaminan Kesehatan Nasional.'

Menurutnya, banyak orang salah persepsi soal kepesertaan orang kaya di BPJS. Anggapan di masyarakat soal orang kaya yang membuat BPJS bangkrut dibantah Ali Ghufron.

"Kadang-kadang orang banyak yang salah persepsi. Contohnya, ini yang bikin bangkrut BPJS, orang kaya, sangat kaya. Padahal, BPJS enggak bangkrut. BPJS malah positif," kata Ghufron di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (30/1/2023).

Ia menyebut orang kaya berhak memanfaatkan BPJS. Sebab, sistem BPJS Kesehatan adalah kepesertaan.

3 dari 3 halaman

Viral Nakes Parodikan Pasien BPJS dan Umum

Viral Nakes Bikin Video TikTok Beda Penanganan Pasien Umum dan Pasien BPJS (Sumber: TikTok/rintobelike2)

Kabar terkini, muncul video viral yang memparodikan bedanya perlakuan antara pasien BPJS Kesehatan dan umum. Video ini diketahui dibuat oleh tenaga kesehatan (nakes) yang berasal dari Puskesmas Lambunu 2, Sulawesi Tengah.

Video viral diunggah oleh akun TikTok @rintobelike2 terlihat ketiga nakes berjoget-joget saat pasien umum masuk. Sementara itu, di video kedua para nakes hanya duduk bermalas-malasan saat pasien BPJS masuk.

Evaluasi Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Pembelajaran dari video viral tersebut, apakah fasilitas kesehatan yang mendiskriminasi pasien BPJS Kesehatan dan umum bisa saja dicabut kerja samanya dengan pihak BPJS?

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hal itu merupakan ranah BPJS Kesehatan yang akan mengevaluasinya nanti.

"Terkait kerja sama dengan BPJS, ini ranahnya BPJS untuk mengevaluasi hal ini," katanya saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Minggu, 19 Maret 2023.

Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Gejala Covid-19 Varian Alpha, Beta dan Delta. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya