Sukses

Tarif JKN Naik tapi Biaya Layanan Kesehatan Anak di RS Rujukan Masih Terkendala

Walau tarif JKN naik, biaya layanan kesehatan anak di RS Rujukan ternyata masih terkendala.

Liputan6.com, Jakarta Walaupun tarif JKN naik pada fasilitas kesehatan (faskes), biaya layanan kesehatan anak di Rumah Sakit (RS) Rujukan, khususnya RS Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita Jakarta ternyata masih terkendala. Dalam hal ini, terdapat selisih biaya negatif.

Direktur Utama RSAB Harapan Kita Jakarta, Ockti Palupi Rahayuningtyas mengakui ada selisih biaya negatif untuk tarif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada beberapa layanan kesehatan anak dan ibu.

Namun, ia tak menyebut secara rinci, layanan apa saja yang dimaksud. Kondisi selisih biaya negatif pun membuat RSAB Harapan Kita sebagai Pusat Kesehatan Ibu dan Anak Nasional (PKIAN) harus menyiapkan anggaran lebih.

"Pada beberapa layanan masih selisih negatif ya. Jadi ya tetep harus rumah sakit ya yang siap untuk menyiapkan anggaran, spending (pengeluaran) anggaran untuk itu," ungkap Ockti kepada Health Liputan6.com di sela-sela acara 'Sharing Session Diabetes Meilltus Tingkat 1 pada Anak dan Remaja dan Persiapan Diabetes Pra-Ramadhan' di RSAB Harapan Kita Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Penyesuaian Tarif JKN di Faskes

Seperti diketahui, Pemerintah melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di fasilitas pelayanan kesehatan. Penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

Aturan penyesuaian tarif bagi peserta JKN di atas tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tetap Layani Pasien Secara Maksimal

Meski ada selisih tarif layanan JKN untuk faskes, Ockti Palupi Rahayuningtyas menyebut, RSAB Harapan Kita Jakarta tetap melayani pasien semaksimal mungkin. Terlebih lagi, banyak pasien anak dan ibu berasal dari rujukan di berbagai daerah.

"Tapi karena kami sebagai pusat kesehatan ibu anak nasional gitu ya, jadi kami tetap layani semaksimal mungkin sampai pasien itu sembuh. Sampai dia bisa kembali ke rumahnya," ucapnya.

"Kalau rujukannya dari mana saja ya dari seluruh Indonesia, kan kami rujukan nasional. Jadi rujukannya dari seluruh Indonesia."

Pastikan Pasien dalam Kondisi Optimal

Ditegaskan kembali oleh Ockti, pasien dalam kondisi optimal untuk pulang. Apabila memang belum sembuh sepenuhnya, maka pasien juga dipastikan bisa memeroleh rawat jalan.

"Jadi maksud saya gini, kalau belum waktunya sembuh karena klaimnya udah mentok itu, terus kami sengaja pulangkan ya enggak. Kami pastikan sampai pasien itu benar-benar memang pada kondisi optimal untuk pulang gitu ya," imbuhnya.

"Barangkali memang belum sembuh gitu ya, tapi memang dia bisa dirawat jalankan."

 

3 dari 3 halaman

Penyesuaian Tarif JKN untuk Peningkatan Kualitas Layanan

Aturan penyesuaian tarif JKN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 juga sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.

Selain itu, dalam aturan ini bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS Kesehatan serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL).

Dalam penyesuaian tarif ini, tenaga kesehatan (nakes) akan mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik.

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima Puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” kata Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin pada keterangan resmi, Sabtu (14/1/2023).

Peningkatan Mutu dan Kualitas Layanan Kesehatan

Melalui revisi aturan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.

“Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis ” lanjut Budi Gunadi.

Bagi fasilitas pelayanan kesehatan, adanya penyesuaian pembiayaan yang diterima sehingga diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi. Sementara bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.