TKI di Malaysia Bawa Kabur Uang dan Perhiasan Majikan Senilai Rp 49 Juta Saat Ditinggal Sendiri

Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dilaporkan membawa kabur uang dan perhiasan milik sang majikan.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 25 Jan 2023, 14:32 WIB
Ilustrasi uang ringgit Malaysia (AFP Photo)

Liputan6.com, Seremban - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dilaporkan membawa kabur uang dan perhiasan milik sang majikan. Aksi tersebut dilakukannya ketika ditinggalkan sendiri di rumah.

Menurut laporan The Star.my, Rabu (25/1/2023), si pembantu disebut telah kabur membawa uang tunai dan perhiasan senilai 14.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 49 juta.

Seremban OCPD Asst Comm Nanda Maarof mengatakan pasangan itu menyewa tersangka berusia 40 tahun yang adalah orang Indonesia tiga bulan lalu. Mereka lalu meninggalkannya di rumah karena menghadiri pernikahan kerabat di Sepang, Selangor pada 22 Januari.

"Ketika mereka kembali ke rumah, mereka tidak dapat menemukan tersangka. Setelah memeriksa, mereka menemukan pintu dapur dan gerbang belakang terbuka tetapi tersangka tidak terlihat," kata Nanda Maarof.

ACP Nanda mengatakan pasangan itu kemudian menemukan bahwa uang tunai dan perhiasan milik putri mereka dan ibu mertua majikan yang disimpan di sebuah ruangan, menghilang.

Pelayan itu juga meninggalkan barang -barangnya termasuk pakaiannya.

Kasus ini, katanya, sedang diselidiki terkait hukum pencurian dengan sanksi penjara hingga tujuh tahun dan denda.

2 dari 4 halaman

Baru 3 Bulan Kerja TKI di Malaysia Diburu Polisi, Diduga Curi Perhiasan Senilai Rp 227 Juta

Ilustrasi pencuri (iStock)(Liputan6.com/Gorontalo)

Sebelumnya, seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia diduga telah mencuri perhiasan majikan di tempatnya bekerja lalu kabur.

Mengutip Bernama, Selasa (13/9/2022), polisi kabarnya sedang melacak seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia yang dicurigai melarikan diri dengan perhiasan majikannya senilai RM69.000 atau sekitar Rp 227 juta di Taman Bukit, Malaysia pada 8 September.

Petugas Seberang Perai Tengah (SPT) OCPD Asst Comm Tan Cheng San mengatakan perempuan yang dikenal sebagai Eka Lestari, 27 tahun, baru mulai bekerja untuk majikannya tiga bulan lalu dan melarikan diri dengan membawa paspornya.

Majikannya, seorang dokter berusia 33 tahun, mengatakan bahwa dia menyadari pembantunya tidak ada di rumah pada 8 September pukul 06.00 pagi dan mengajukan laporan polisi sehubungan dengan dia melarikan diri.

"Namun, dia dan istrinya tidak curiga bahwa pembantu mereka telah mencuri perhiasan mereka, dan baru menyadari barang berharga RM69.000 itu hilang pada 10 September ketika istrinya ingin menggunakan perhiasan itu pada hari itu sebelum mereka membuat laporan polisi," kata Tan Cheng San dalam konferensi pers Senin 12 September.

Tan Cheng San mengatakan di antara perhiasan yang dicuri adalah 10 kalung, gelang, anting-anting, dan liontin emas, sementara penyelidikan menemukan bahwa tersangka telah menggunakan kunci untuk membuka lemari tempat perhiasan itu disimpan karena tidak ada tanda-tanda masuk secara paksa.

Polisi yakin wanita itu masih di negara itu dan mendesak mereka yang memiliki informasi tentang tersangka untuk menghubungi Inspektur Mohamad Suhaimi Ismail di 019-2909231.

3 dari 4 halaman

Curi Angpau Senilai Rp 8,2 Juta, TKI di Singapura Dipenjara

Ilustrasi Pencurian Mobil (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Kasus pencurian yang melibatkan seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) juga pernah terjadi di Singapura.Pelaku dijebloskan ke penjara selama tiga minggu pada Jumat 6 Maret 2020. Ia terbukti mencuri angpau senilai $ 800 Singapura atau sekitar Rp 8,2 juta.

TKI itu mengaku mengambil angpau milik tiga anggota keluarga selama periode Tahun Baru Imlek belum lama ini.

Seperti dikutip dari Channel News Asia, Jumat (6/3/2020), Siti Aisyah Riyadi Putri yang berusia 26 tahun mengaku bersalah atas dua tuduhan pencurian, dengan tuduhan ketiga yang masih dipertimbangkan.

Laporan pengadilan menyebut bahwa dia mulai bekerja untuk majikannya pada Maret 2019. Ia bekerja sebagai tenaga pembersih rumah di kondominium The Centris di Singapura, selama periode Tahun Baru China tahun ini ketika mencuri paket merah.

Menurut dokumen pengadilan, Siti mengaku mencuri karena tengah membutuhkan uang untuk sang ayah yang dirawat di rumah sakit dan akan dioperasi.

Siti mencuri dua angpau senilai $ 300 Singapura dari putra majikannya yang berusia 18 tahun dan yang berisi $ 300 Singapura dari putra lainnya yang berusia 24 tahun.

Sementara angpau ketiga yang berisi $ 200 Singapura dicuri dari anggota keluarga perempuan tengah dipertimbangkan.

Kedua putra itu masing-masing menerima angpau dari ibu dan kakek-nenek mereka pada 25 Januari tahun ini, hari pertama Tahun Baru China.

Keduanya menyimpan paket merah di lemari yang tidak terkunci di kamar masing-masing.

Pada 10 Februari, putra bungsu itu menghitung angpau di kamar ketika menyadari dua di antaranya yang berisi $ 300 Singapura hilang. Dia memberi tahu sang ibu, dan kakak laki-lakinya diperintahkan memeriksa angpau miliknya dan kemudian juga melapor kehilangan. 

4 dari 4 halaman

Curi Tas Chanel Majikan, ART Indonesia Dipenjara di Singapura

Ilustrasi Pencurian (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Kasus serupa lainnya, asisten Rumah Tangga (ART) Indonesia kedapatan mencuri tas Chanel seharga 6.000 dolar AS atau sekitar 84 juta rupiah milik sang majikan.

Akibat ulah tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan di Singapura. Vonis tersebut dibacakan pada Kamis 24 Oktober 2019.

ART asal Indonesia berusia 28 tahun itu mengaku bersalah pada dua tuduhan pencurian. Serta, dua tuduhan lain yang masih dipertimbangkan.

Pengadilan Singapura mendengar bahwa Onita bekerja untuk majikannya yang berusia 40 tahun di kediamannya, seperti dilansir channelnewsasia.com.

Dikutip dari todayonline.com, Onita melakukan aksi pencurian saat membersihkan ruangan milik majikannya pada Februari 2019.  

Pada saat itu ia melihat sebuah tas pink bermerek Chanel seharga 6.000 dolar AS atau sekitar 84 juta rupiah di sebuah rak pakaian majikannya.  

Lalu, Onita mencuri tas tersebut. Ia mengambil tas pink dan menyimpan di ruangan miliknya. 

Petugas Jaksa Penuntut Negara, Mohd Nasri Haron mengatakan Onita menggunakan tas hasil curiannya pada saat jalan-jalan di hari libur kerjanya.

Beberapa bulan kemudian pada Mei 2019, Onita membersihkan ruang milik majikannya lagi. Saat itu, ia melihat tas hitam bermerek Chanel seharga 8.500 dolar AS atau sekitar 119 juta rupiah pada penutup debu di bilik lemari pakaian. 

Sebelum menyimpan tas Chanel berwarna hitam yang lebih mahal di kamarnya. Ia menggantinya dengan tas Chanel berwarna pink yang ia curi sebelumnya di penutup debu.

Kemudian, pada 16 Agustus 2019 majikan pelayan menyadari bahwa tas Chanel hitam baru miliknya hilang, seperti dilansir channelnewsasia.com. 

Saat itu majikan sedang memeriksa penutup debu tas hitam itu, tetapi justru ia menemukan tas Chanel berwarna pink sebagai gantinya. 

Ia mencari tas Chanel berwarna hitam tersebut bersama dengan asisten rumah tangganya (ART), Onita tapi tak dapat menemukannya.

Jaksa penuntut memberi penuturan perihal laporan korban atas kehilangan tas.

"Dalam keputusasaannya, korban mengatakan bahwa dia akan melaporkan masalah tersebut ke polisi," kata jaksa penuntut.

Lalu, Onita panik dan mengambil tas hitam yang ia curi dari kamarnya. Onita memberitahu majikannya bahwa ia sudah mengambil tas miliknya dari lemari pakaian beberapa bulan sebelumnya.

Sementara itu, majikan pembantu itu mencari tahu halaman Facebook Onita beberapa hari kemudian pada 24 Agustus. Kemudian, ia melihat Onita mengenakan tas merah muda di bahunya, dalam sebuah foto bertanggal 18 Februari 2019.

Majikan Onita mengenali tas itu dan mengajukan laporan pada polisi malam itu juga.

Infografis jumlah TKI dan TKA

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya