Disebut Langgar Cuti, Jokowi: Baca Aturannya!

Menurut Jokowi, pengajuan cuti itu justru sebagai bentuk kepatutan sebagai kepala daerah. Padahal, cuti itu dilakukan saat libur.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Feb 2013, 12:53 WIB
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi membantah melanggar aturan cuti untuk menjadi juru kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki. Menurut Jokowi, pengajuan cuti itu justru sebagai bentuk kepatutan sebagai kepala daerah. Padahal, cuti itu dilakukan saat libur.

"Itu kepatutan dan bentuk kepatuhan saya, saya tetap mengajukan izin," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2013).

Jokowi tetap yakin proses yang dilakukannya mengambil cuti itu tidak melanggar aturan. "Coba dilihat aturannya, secara detail coba dibaca," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, sesuai aturan yang ada, dirinya sudah mengajukan cuti untuk berkampanye kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Dan cuti itu dilakukan di hari libur, yaitu Sabtu dan Minggu.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengakui adanya surat izin cuti dari Jokowi. Namun, surat izin cuti itu tak bisa diproses lantaran tidak menyebutkan keperluan kampanye untuk siapa dan lokasinya.

Padahal, untuk mengikuti kampanye harus ada izin serta penjelasan tentang kampanye yang akan diikuti. "Tidak ada itu hari Minggu boleh bebas berkampanye," jelas Gamawan yang juga mantan Gubernur Sumatera Barat ini. (Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya