Awali 2023, MA Optimistis Bisa Perbaiki Lembaga Usai Tersandung Kasus Korupsi

Ketua MA Muhammad Syarifuddin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kurangnya kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2022.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Jan 2023, 07:01 WIB
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Mengawali tahun 2023, Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin optimistis lembaganya akan bekerja maksimal meskipun sempat tersandung kasus korupsi yang menyeret dua hakim agung dan sejumlah pegawainya.

Dua Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh bersama sejumlah pegawai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Meskipun kejadian yang menimpa dua orang hakim agung dan beberapa aparatur MA membuat kita terpukul, saya pastikan kinerja penyelesaian perkara sama sekali tidak terganggu," kata Syarifuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (4/1/2023).

Syarifuddin menyatakan siap membenahi diri dan tidak gentar memperbaiki lembaga peradilan agung. Dirinya dan segenap jajaran MA pun berjanji akan menjadi lebih baik di tahun 2023.

“Saya tidak menyalahkan siapa-siapa, tapi saya sebagai pimpinan MA mohon doa restu untuk membenahi MA," ujar dia. 

Syarifuddin mengamini, butuh waktu dan upaya keras untuk kembali mendapat kepercayaan publik. Apapun kendalanya, dia meyakini MA tidak akan menyerah.

“Dengan pertolongan Allah kami yakin kami bisa memperbaiki MA seperti yang masarakat harapkan," yakin Syarifuddin.

Menutup keterangannya, Syarifuddin meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kekurangan kinerja Mahkamah Agung selama setahun yang lalu.

"Saya sebagai pimpinan MA dalam kesempatan ini memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa yang menimpa MA sekarang ini, tapi kami akan jadikan momen ini sebagai momen terpenting untuk  memperbaiki MA agar kedepan MA menjadi lembaga yang dapat memenuhi harapan masarakat," kata Syarifuddin memungkasi.

 

2 dari 2 halaman

Kinerja Penyelesaian Perkara MA Sepanjang 2022

Sejumlah massa aksi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi teatrikal klinik sunat putusan koruptor di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (29/3). Dalam aksinya mereka menuntut Mahkamah Agung untuk menolak setiap permohonan PK yang diajukan oleh terpidana korupsi. (Liputan6.com

Sebagai informasi, jumlah perkara masuk tahun 2022 meningkat 47,57% dari sebelumnya,  dari 19.209 menjadi 28.347 perkara. Sehingga jumlah beban perkara tahun 2022 ditambah 175 sisa perkara tahun 2021 adalah 28.522 perkara.

Hingga 29 Desember 2022, MA berhasil memutus 28.371 perkara atau sebesar 99,47% dari jumlah beban perkara tahun 2022 sebanyak 28.522 perkara. Selain itu, rasio produktivitas memutus perkara sepanjang tahun telah melampaui target yang ditetapkan, yaitu 75% atau lebih tinggi 24,47% dan meningkat 1,7% dari tahun 2021.

Soal produktivitas kinerja, minutasi perkara meningkat cukup signifikan dari tahun 2021 sebanyak 21.586 perkara menjadi 30.195 perkara pada tahun 2022 atau naik sebesar 39,88%.

Meski begitu, hingga 29 Desember 2022, terdapat 151 sisa perkara. Jumlah tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah karena pada 30 Desember 2022 masih ada persidangan dan datanya belum masuk ke laporan capaian kinerja MA tahun 2022.

Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya