Sukses

Suharto Diangkat Jadi Wakil Ketua MA, Ucapkan Sumpah Jabatan di Depan Jokowi

Suharto mengucapkan sumpah dan janji sebagai Wakil Ketua MA bidang non yudisial di hadapan Jokowi. Dia berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Wakil Ketua MA dengan seadil-adilnya.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyaksikan pengucapan sumpah dan janji Hakim Agung Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang non-yudisial di Istana Negara Jakarta, Rabu (15/5/2024). Dia menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada April 2023.

Pengangkatan Suharto sebagai Wakil Ketua MA bidang non-yudisial berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial.

"Mengangkat Suharto sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial," demikian bunyi Keppres.

Suharto lalu mengucapkan sumpah dan janji sebagai Wakil Ketua MA bidang non yudisial di hadapan Jokowi. Dia berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Wakil Ketua MA dengan seadil-adilnya.

"Bahwa saya akan memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Suharto di hadapan Jokowi.

Pelantikan ini dihadiri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menetapkan Hakim Agung Suharto sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2023.

Dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Selasa, penetapan itu dilakukan dalam Sidang Paripurna Khusus dengan agenda tunggal Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial pada Senin (22/4) di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hakim Suharto Mendapat Suara Terbanyak

Pemilihan itu seharusnya diikuti oleh 51 Hakim Agung, namun hanya diikuti oleh 47 hakim yang hadir dalam sidang tersebut.

Seluruhnya memiliki hak untuk dipilih dan memilih berdasarkan UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 5 Tahun 2004, dan UU RI No 3 Tahun 2009 yang menetapkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung.

Terdapat lima nama Hakim Agung yang menyatakan kesediaannya untuk menjadi calon yang akan menduduki jabatan tersebut, yaitu Hakim Agung Hamdi, Haswandi, Irfan Fachruddin, Pri Pambudi Teguh, dan Suharto.

Setelah melalui pemilihan dalam dua putaran, Suharto mendapatkan suara terbanyak, sehingga disahkan oleh Ketua MA M. Syarifuddin sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial terpilih periode 2024-2029.

3 dari 3 halaman

Jaga Marwah Mahkamah Agung

Dalam sambutannya, Suharto mengucapkan terima kasih kepada semua Hakim Agung yang telah memilih dirinya untuk mendampingi Ketua MA.

"Saya tidak membayangkan ke depannya akan seperti apa, tapi alhamdulillah masih ada mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial sebelumnya yang bisa saya tanya, yang bisa memberikan arahan pada saya. Inilah yang menguatkan hati saya dalam menjaga marwah Mahkamah Agung ke depan," ucap dia.

Pada kesempatan yang sama, Ketua MA memberikan ucapan selamat kepada Suharto yang telah terpilih. Ia berharap Suharto dapat mengemban tugas dan amanah yang dipercayakan kepadanya selama lima tahun mendatang dengan baik.

Dirinya juga berharap Suharto bisa membawa perubahan positif bagi Mahkamah Agung dan lembaga peradilan ke depan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.