Vonis Bebas Terdakwa Kasus Paniai, Komnas HAM: Terkesan Jadi Kuburan Harapan

Belakangan ini publik Indonesia tengah menyoroti dengan adanya putusan vonis bebas terhadap terdakwa kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Des 2022, 01:03 WIB
Komnas HAM (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini publik Indonesia tengah menyoroti dengan adanya putusan vonis bebas terhadap terdakwa kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

Atas vonis bebas tersebut, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai merasa jika hal itu menjadi catatan kelabu di tengah peringatan Hari HAM Internasional, pada Sabtu (10/12).

"Untuk yang pertama seperti kita ketahui 2 hari jelang Peringatan hari HAM yaitu Kamis 8 Desember 2022 merupakan Kamis kelabu bagi penegakan HAM di Indonesia," kata Haris dalam jumpa pers virtual Komnas HAM, refleksi penegakan HAM tahun 2022, Sabtu (10/12).

Menurutnya, Putusan Vonis Bebas Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah memupus harapan dan kepercayaan publik, khususnya korban untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui Pengadilan HAM.

"Pengadilan HAM terkesan menjadi kuburan harapan untuk mendapat keadilan bagi korban PHB (Pelanggaran HAM Berat)," tegas Haris.

Oleh sebab itu, lanjut Haris, pihaknya mendesak agar Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera memerintahkan penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas tersebut ke pengadilan tingkat selanjutnya.

"Untuk itu Komnas HAM mendesak Jaksa Agung agar segera melakukan upaya hukum kasasi dan mengajukan mereka yang menjadi komandan dan tanggung jawab komando atau pengendalian efektif dalam peristiwa tersebut untuk segera diproses dan diajukan ke pengadilan," ujarnya.

2 dari 3 halaman

Kejagung Siapkan Kasasi

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempelajari hasil dari vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar atas terdakwa kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, dalam rangka upaya kasasi.

"Kita masih punya waktu 14 hari untuk mempelajarinya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, dikutip Sabtu (9/12).

Menurut Ketut, pihak kejaksaan selaku penuntut umum masih ada waktu pikir-pikir selama 14 hari kedepan setelah vonis majelis hakim dibacakan pada Kamis (8/12) lalu. Sebelum melakukan upaya kasasi.

"Sebelum waktu itu habis kita akan lakukan upaya hukum kasasi," kata dia.

3 dari 3 halaman

Vonis Bebas

Diketahui, Majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis bebas terdakwa kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Meski memberi vonis bebas, dua dari lima hakim memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda untuk memutuskan perkara.

Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati memutuskan bahwa terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Isak Sattu sendiri didakwa Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam dakwaan kedua, Isak dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan kesatu dan kedua," kata Sutisna saat sidang di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/12).

Dengan dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat, hakim membebaskan Isak Sattu dari segala dakwaan JPU. Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan, harkat serta martabatnya.

"Empat menetapkan agar barang bukti berupaka fotokopi dan sebagainya tetap terlampir dalam berkas perkara. Lima membebankan biaya perkara kepada negara," ujar dia.

Mendengar putusan bebas tersebut, terdakwa Isak Sattu tampak bahagia. Dia menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada majelis hakim dan tim penasihat hukumnya.

"Saya ucapkan terima kasih kepada pengacara dan hakim sehingga saya dibebaskan dari tuduhan dan tuntutan ini. Terima kasih juga kepada JPU yang sudah bekerja dan menjalankan tugas secara profesional hingga akhir persidangan ini," ujar Isak.

Dia berharap tidak ada lagi kasus seperti ini dikemudian hari. Meski demikian, sebagai mantan prajurit dirinya akan tetap patuh pada hukum dan negara.

"Saya tetap patuh dan tidak akan pernah melawan hukum," kata dia.

Sementara Ketua JPU Direktur Pelanggaran HAM Jaksa Agung, Erryl Prima Putra Agoes mengaku masih pikir-pikir atas vonis bebas terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Ia masih akan berkoordinasi dengan Kejagung apakah mengambil langkah hukum selanjutnya atau tidak.

"Kami masih pikir-pikir," kata Erryl.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Infografis  Siklus Hidup Sampah Botol Plastik    

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya