Dakwaan Brigjen HK Ungkap Keterlibatan Pengusaha Ganti DVR CCTV Mengarah ke Rumah Sambo

Pengusaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung tetap mengganti DVR CCTV yang mengarah ke rumah Ferdy Sambo meski dilarang sekuriti.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Okt 2022, 11:41 WIB
CCTV terlihat di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan , Rabu (13/7/2022). Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan sesama anggota polisi berinisial Bharada E pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pemilik usaha CCTV ikut terlibat dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dia adalah Tjong Djiu Fung alias Afung. Namanya, terungkap dalam dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan (HK) pada sidang perdana kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera, Rabu (19/10/2022).

Dalam dakwaan disebutkan, Afung datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Brigadir J usai dihubungi AKP Irfan Widyanto. Saat itu, Irfan memesan dua unit DVR CCTV yang sesuai dengan yang ada di pos sekuriti Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Tjong Djiu Fung alias Afung diminta datang segera untuk melakukan pergantian DVR CCTV tersebut," ujar Jaksa.

Jaksa mengatakan, Tjong Djiu Fung alias Afung tiba di lokasi pada 9 Juli 2022 sekira pukul 18.00 WIB. Kala itu, Irfan mengajak Afung ke pos sekuriti dengan didampingi dua anggota polisi.

"Irfan Widyanto bertemu dengan security di pos yakni Abdul Zapar diminta untuk mengganti DVR CCTV yang berada di pos security Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga," ujar Jaksa.

Jaksa mengungkap Abdul Zapar sempat melarang penggantian DVR CCTV tersebut. Sebab, kata dia, pergantian harus seizin ketua RT.

Namun Afung tetap mengganti 2 unit DVR CCTV yang ada harddisknya. "Ketika Abdul Zapar hendak menghubungi Ketua RT, Irfan Widyanto melarangnya, bahkan Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut," ucap Jaksa.

 

2 dari 2 halaman

3 DVR CCTV Diserahkan ke Kompol Chuck Putranto

Terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Mereka akan menjalani sidang lanjutan kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jaksa menerangkan, Irfan Widyanto menelepon Ridwan Rhekynellson Soplanit untuk menanyakan tentang permintaan penggantian DVR CCTV dirumahnya. Sebelumnya, Irfan Widyanto sudah berkoordinasi dengan Ridwan Rhekynellson Soplanit.

"Ridwan Rhekynellson Soplanit meminta Irfan Widyanto agar datang ke rumahnya untuk mengambil DVR CCTV tersebut. Kemudian, DVR CCTV tersebut langsung diserahkan Irfan Widyanto, di luar rumah," ujar Jaksa

Jaksa menerangkan, Irfan Widyanto, kembali ke pos security Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga sambil membawa DVR CCTV milik AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Jaksa menerangkan, Irfan Widyanto menyerahkan 3 unit DVR CCTV ke Ariyanto yang merupakan seorang PHL Divisi Propam Polri.

Adapun, rincian 2 unit DVR CCTV yang berada di pos security Kompleks Polri Duren Tiga dan 1 unit lagi DVR CCTV milik saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit.

"Mengambil dan mengganti DVR CCTV yang berada di pos security tanpa seizin dan sepengetahuan Ketua RT mengakibatkan terganggunya sistem elektonik yaitu CCTV komplek yang berada di pos security," kata Jaksa.

Sementara itu, Ariyanto menyerahkan DVR CCTV kepada Kompol Chuck Putranto pada pukul 22.00 WIB DVR CCTV.

"Chuck Putranto melihat sendiri DVR CCTV tersebut telah terbungkus plastik berwarna hitam, kemudian Chuck Putranto menyuruh Aryanto untuk meletakkan DVR CCTV tersebut di bagasi mobil Toyota Innova dengan No.Pol. B 1617 QH milik Chuck Putranto dan Chuck Putranto tidak membuka plastik yang berisi DVR CCTV tersebut," terang Jaksa.

Jaksa menerangkan, Chuck Putranto, menguasai DVR tersebut tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terhadap terkait Barang Bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana.

"Namun DVR CCTV tersebut di taruh di bagasi mobil milik Chuck Putranto , dan bukan diserahkan kepada yang berwenang dalam menangani perkara Tindak Pidana," ujar dia.

 

Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya