Mendag Pastikan Kebijakan DMO Sawit Tidak Dihapus

Kebijakan DMO sawit terbilang efektif dalam menjaga pasokan dan harga minyak goreng di dalam negeri.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Sep 2022, 12:00 WIB
Seorang pekerja sedang menebang pohon di perkebunan kelapa sawit di Sampoiniet, provinsi Aceh. (AFP Photo/Chaideer Mahyuddin)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan pemerintah tidak menghapus kebijakan Domestic Market Oblibation atau DMO sawit yang mengharuskan pelaku usaha memasok 300 ribu ton minyak sawit mentah ke dalam negeri.

Ini dia tegaskan usai mengunjungi Pasar Badung, Bali melansir Antara, Rabu (21/9/2022). "Tidak ada," kata dia.

Hal senada disampaikan Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Syailendra, yang menyampaikan bahwa DMO sawit akan tetap diberlakukan.

Hal tersebut bertujuan untuk menjamin kepastian pasokan minyak sawit domestik, sehingga pasokan dan harga terjaga.

Menurut Syailendra, kebijakan DMO sawit terbilang efektif dalam menjaga pasokan dan harga minyak goreng di dalam negeri.

"Iya, 300 ribu ton per bulan supaya pasokan terjaga. Dan ini betul realisasinya, kami pantau terus. Hampir-hampir tidak pernah di bawah itu," ujar Syailendra.

Terkait potensi ekspor minyak sawit yang hilang karena DMO masih berlaku, Syailendra mengatakan dalam hal ekspor masih dapat dilakukan dalam jumlah yang juga besar.

"Kalau 300 ribu ton disuplai, dikali sembilan, maka ekspornya itu 2,7 juta ton. Itu di Jawa saja. Kalau dia kemas seperti Minyakita, kali lagi 1,5. Kalau dia Indonesia Timur tambah lagi porsinya," ujar Syailendra.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan peraturan mengenai kebijakan DMO dan domestic price obligation (DPO) minyak sawit atau CPO.

Kebijakan itu diterapkan untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng dalam negeri setelah dibukanya kembali kegiatan ekspor CPO.

Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil atau minyak jelantah.

 

 

2 dari 3 halaman

Evaluasi

Perkebunan kelapa sawit di Kubu Raya, Kalbar. (Foto: Liputan6.com/Aceng Mukaram)

Ia menambahkan Kemendag terus melakukan evaluasi dalam rapat setiap Selasa dan Jumat. Adapun hasil evaluasi menunjukkan bahwa Minyakita sudah tersedia di berbagai pasar dengan harga 14.000 per liter.

"Saya sudah ke Manokwari, Sorong, Jayapura, Timika, Merauke itu kita kirim dan harganya sama," tukas Syailendra.

Selanjutnya Mendag akan melepas pengiriman Minyakita untuk wilayah Indonesia Timur, dimana pada 24 September 2022 akan ada pengiriman dari Surabaya ke Maluku Utara.

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 menetapkan eksportir harus memiliki dokumen PE sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam permendag tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.

 

3 dari 3 halaman

3 Syarat

ISPO kembali menyerahkan sertifikat kepada 40 perusahaan kelapa sawit di Indonesia 5 diantaranya dikantongi anak perusahaan Astra Agro. (Foto: Astra Agro)

Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE. Pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri DMO dengan harga penjualan di dalam negeri DPO kepada produsen minyak goreng curah.

Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.

Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya