AHY Ungkit Janji Pemerintah: Tidak Gunakan Uang Rakyat di Proyek Kereta Cepat

AHY Kritik Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung, Sindir Pakai APBN

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Sep 2022, 17:13 WIB
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat pidato kebangsaan dalam Rapimnas Partai Demokrat di JCC, Jakarta, Jumat (16/9/2022). Dalam pidatonya, AHY menyebut Demokrat sedang intens dengan 2 partai dan Demokrat tengah intens membangun komunikasi dengan 2 partai yang juga memiliki semangat dan energi perubahan untuk Indonesia yang lebih baik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang saat ini 'digarap' pemerintah. Dia menyindir pemerintah nyatanya telah mengunggunakan alokasi APBN untuk mega proyek tersebut.

Menurut putra sulung Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY, hal ini berbanding terbalik dengan janji  awal Presiden Jokowi yang tidak mengambil satu persen pun uang negara untuk proyek itu.

"Pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, belakangan ini telah diputuskan adanya alokasi Penyertaan modal negara dari APBN triliunan rupiah, padahal pada awalnya pemerintah berjanji tidak mengambil satu persen pun dari APBN," kata AHY saat pidato kebangsaan dalam acara Rapimnas Partai Demokrat di Senayan, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Menurut AHY, nilai proyek kereta cepat Jakarta-Bandung semakin membengkak. Skema perhitungannya juga berbeda dari awal. Dia menyarankan agar dalam membangun mega proyek tersebut harus melalui perencanaan matang.

"Sehingga tidak mudah berubah di tengah jalan yang bisa sangat merugikan keuangan negara, dan memberatkan pemerintahan sendiri dan Indonesia. Tentu tidak boleh terus menerus menambah utangnya," ujarnya.

"Juga sangat tidak bijaksana jika proyek ini didanai oleh utang dan utang ini justru akan menambah beban fiskal kita," sambungnya.

AHY mengatakan, pada situasi krisis dan tekanan ekonomi yang dihadapi saat ini, menunda proyek pembangunan nasional strategis bukan suatu yang tabu. Menurut mantan prajurit TNI ini, hal itu lebih baik ketimbang memaksakannya.

"Jika proyek-proyek seperti itu dipaksakan akan berdampak buruk bagi kehidupan sosial dan ekonomi rakyat," ujarnya.

2 dari 3 halaman

Momen Janji Jokowi Tidak Gunakan Uang APBN di Mega Proyek Kereta Cepat

Presiden Indonesia Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan pidato secara virtual di Sidang Majelis Umum PBB, Rabu (22/9/2021). Jokowi menyebut potensi kekerasan dan marjinalisasi perempuan di Afghanistan, kemerdekaan Palestina, dan krisis politik Myanmar harus jadi fokus bersama. (UN Web TV via AP)

Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Dari beberapa pasal revisi, yang paling jadi sorotan publik adalah revisi Pasal 4. Pasalnya saat ini mega proyek tersebut telah diizinkan oleh kepala negara menggunakan uang APBN.

Padahal, saat perencanaan hingga awal pembangunan, baik Presiden Jokow dan pemerintah berjanji untuk tidak menggunakan uang rakyat seperser pun untuk membiayai proyek kerja sama dengan China tersebut.

"Kereta cepat tidak gunakan APBN. Kita serahkan BUMN untuk Business to Business (B to B). Pesan yang saya sampaikan kereta itu dihitung lagi," kata Jokowi 15 September 2015 silam.

Jokowi mengungkapkan, seluruh proyek tersebut dikerjakan konsorsium BUMN dan perusahaan China dengan perhitungan bisnis. Sehingga proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak sama sekali menggunakan uang negara.

"Kita tidak ingin beri beban pada APBN. Jadi, sudah saya putuskan bahwa kereta cepat itu tidak gunakan APBN. Tidak ada penjaminan dari pemerintah. Oleh sebab itu, saya serahkan kepada BUMN untuk melakukan yang namanya B to B, bisnis," tegas Jokowi.

Jokowi menegaskan, China tak bisa mendikte Indonesia dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

“Jangan mentang-mentang bawa uang dan teknologi, terus mau ngatur-ngatur kita, ya nggak gitu. Memang harus seperti itu, jangan juga terlalu ikut dan disetir oleh investor, ndak mau saya,” ujar Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan, hitung-hitungan ekonomi proyek pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung diperkirakan menelan investasi Rp 70 triliun hingga Rp 80 triliun.

 

3 dari 3 halaman

Jokowi Restui APBN Biayai Proyek Kereta Cepat Indonesia China, Ini Aturannya

Ilustrasi Kereta Super Cepat. (Doc: AFP)

Presiden Jokowi mengizinkan proyek kereta cepat Indonesia China diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung.

Proyek kereta cepat diketahui memerlukan dana tambahan, sehingga dana penuntasan proyek tersebut membengkak. Dalam beleid yang diundangkan dan ditandatangani Jokowi pada 6 Oktober 2021 ini, antara lain mengizinkan penambahan dana proyek kereta cepat Jakarta Bandung dari APBN.

Penambahan dana ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 pada Perpres Nomor 93 Tahun 2021. Disebutkan selain dana-dana yang diatur pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut, dimasukkan APBN sebagai penopang dana tambahan.

“Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal,” tulis pasal 4 ayat 2, Minggu 10 Oktober 2021.

Pembiayaan melalui APBN tersebut melalui skema penyertaan modal negara (PMN) kepada konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lalu penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium BUMN.

PMN kepada pimpinan konsorsium BUMN tersebut diberikan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasita usaha pimpinan konsorsium.

“(untuk) pemenuhan kekurangan kewajiban penyetoran modal (base equity) perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) kepada perusahaan patungan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2),” tulis Pasal 4 ayat 4a.

“Memenuhi kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) akibat kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung,” dilanjutkan pasal 4 ayat 4b.

Diketahui, konsorsium pelaksana proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dipimpin PT Kereta Api Indonesia dan terdiri dari PT Wijaya Karya, PT Jasa Marga, dan PT Perkebunan Nusantara VIII.

 

Infografis Kereta Tercepat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya