Anggota DPR Dorong Pemerintah Maksimalkan Literasi Digital Guna Cegah Penipuan Daring dan Hoaks

Selain memaksimalkan literasi digital, DPR juga mengusulkan pembuatan undang-undang baru untuk mencegah masyarakat terjerat penipuan daring atau terpengaruh berita bohong.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Jul 2022, 08:04 WIB
Pengunjung bertransaksi menggunakan QRIS atas Pembelian Asuransi Kecelakaan Diri Askrindo pada gelaran Java Jazz Festival 2022 di booth DigiAsk Hall C2, JIExpo Kemayoran, Jakarta (28/05/2022). Transaksi ini meningkatkan literasi masyarakat atas kemudahan pembelian Asuransi secara online. (Liputan6.com/HO/Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono mendorong, pemerintah memaksimalkan program literasi digital guna mencegah masyarakat terjerat penipuan daring atau terpengaruh hoaks.

"Kami mendorong pemerintah melalui berbagai forum pertemuan untuk lebih melakukan literasi digital kepada publik," kata Dave dilansir dari Antara, Jumat (15/7/2022).

Selain memaksimalkan literasi digital, Dave juga menyampaikan, sejumlah langkah lain yang ditempuh DPR untuk mencegah masyarakat terjerat penipuan daring atau terpengaruh berita bohong.

Langkah yang dilakukan DPR itu ialah menerbitkan dan mengusulkan undang-undang terkait pencegahan hoaks atau berita bohong, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Bahkan, DPR segera membahas pembentukan Undang-Undang Siber (UU Siber).

"Kami menerbitkan dan mengusulkan undang-undang terkait pencegahan hoaks, seperti UU ITE, RUU PDP, dan juga nanti akan segera dibahas UU Siber," tambahnya.

Hal itu merupakan wujud kepedulian DPR terhadap isu konten negatif di platform digital yang dapat meresahkan kehidupan sosial masyarakat.

Sejauh ini, menurut dia, publik dapat langsung bersikap reaktif atas suatu narasi yang diunggah ke dalam platform digital. Padahal, narasi itu bisa saja memuat isu-isu yang menyesatkan berbentuk misinformasi, disinformasi, ataupun berita bohong.

Dave pun menyampaikan sebagian besar isu menyesatkan itu cenderung bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), berita atau info yang tidak ada faktanya, dan dapat membuat masyarakat merasa panik atau mengalami ketakutan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya