Kemenkeu Kembali Lelang 4 Aset BLBI Tommy Soeharto Pekan Depan

Pemerintah akan kembali melelang aset sitaan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Apr 2022, 16:43 WIB
Pengacara Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan kehadiran I Nyoman Wara, ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK pada sidang ter...

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan kembali melelang aset sitaan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Aset ini sebelumnya sudah pernah dilelang tetapi tidak laku. 

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Purnama T Sianturi menjelaskan, Satgas BLBI akan melelang aset PT Timor Putra Nasional milik Tommy Soeharto. Lelang akan dilakukan secara online pada pekan depan.

Lelang tersebut merupakan lelang berulang setelah lelang pertama dilakukan pada 12 Januari 2021. Hal ini dilakukan agar uang negara dapat dikembalikan.

"Satgas maupun Kementerian Keuangan melakukan upaya berulang agar aset ini bisa terjual dan kemudian uang negara dan hak tagih negara dapat dikembalikan," ujar Purnama, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Setidaknya, ada empat aset tanah yang merupakan barang jaminan perusahaan milik putra bungsu Presiden kedua Indonesia Soeharto. Adapun total luas aset mencapai 1,24 juta meter persegi.

Kemenkeu memasang ketentuan nilai limit pada lelang ini sebesar Rp 2,15 triliun dan uang jaminan Rp 430,2 miliar. Nilainya turun dari penawaran pada lelang pertama sebesar Rp 2,42 triliun dan uang jaminan Rp 1 triliun.

"Kita menggunakan nilai yang memang secara ketentuan dibolehkan turun, tapi yang pasti itu masih di atas nilai yang memang dibolehkan undang-undang untuk ditawarkan," jelas Purnama.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Tugas Satgas BLBI

Satgas BLBI menyita 2 aset milik obligor Ulung Bursa yang menerima dana BLBI pada tahun 1998. (Dok. Satgas BLBI)

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 (Kepres 6/2021) jo. Keppres Nomor 16 Tahun 2021 diberikan mandat untuk menangani dan memulihkan hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti dari dana BLBI.

Aset tersebut merupakan kekayaan negara eks pengelolaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah berakhir masa tugasnya pada tahun 2004 berdasarkan Keputusan Presiden nomor 15 tahun 2004, termasuk aset eks Bank Dalam Likuidasi.

Pasca berakhirnya pengelolaan kekayaan negara oleh BPPN, masih terdapat hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti terhadap beberapa korporasi atau perseorangan dengan kompleksitas permasalahan yang memerlukan penanganan dan pemulihan hak tagih negara secara efektif dan efisien.

"Aset negara inilah yang saat ini sedang dilakukan penyelesaiannya oleh Satgas BLBI," kata Purnama.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, nilai aset eks BLBI sebesar kurang lebih Rp110,45 triliun. Adapun aset eks BLBI terdiri atas aset kredit eks BPPN/PPA dan piutang Bank Dalam Likuidasi (BDL) sebesar Rp101,8 triliun, aset properti senilai Rp8,06 triliun, aset surat berharga senilai Rp489,4 miliar, aset saham senilai Rp77,9 miliar. Aset inventaris senilai Rp8,47 miliar, dan aset nostro senilai Rp5,2 miliar.

3 dari 3 halaman

Kemenkeu Ungkap Alasan Aset BLBI Milik Tommy Soeharto Tak Laku saat Dilelang

Pemerintah mulai melelang aset milik putra dari Presiden Kedua Soeharto atau Hutomo Mandala Putra yang telah disita beberapa waktu lalu. 

Pemerintah mulai melelang aset milik putra dari Presiden Kedua Soeharto atau Hutomo Mandala Putra yang telah disita beberapa waktu lalu. Aset milik pria yang sering dipanggil Tommy Soeharto ini terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Aset yang dilelang berupa tanah atas nama PT Timor Putra Nasional (TPN). Namun sayangnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa dalam lelang yang diakukan pada 12 Januari 2022 tidak ada peminat.

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani membeberkan penyebab tanah tersebut tidak laku.

Pertama, dari sisi kondisi perekonomian saat ini. "Soal aset Tommy Soeharto yang enggak laku, kita sadari bersama bahwa kondisi saat ini perekonomian seperti apa, itu mungkin jadi salah satu faktor karena aset ini kan berupa tanah," kata Tri dalam diskusi daring, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Tri mengatakan, orang membeli tanah pasti untuk investasi. Setidaknya, ada pikiran untuk investasi di saat sekarang apakah akan menguntungkan beberapa tahun ke depan. "Itu mungkin jadi pertimbangan kenapa tidak ada peminat atau yang menyetorkan jaminan pada saat lelang kemarin," katanya.

Tri juga menampik bahwa lelang tanah ini tidak laku akibat masyarakat takut membeli. "Kalau soal pembeli takut, karena saya bukan pembeli pasti nggak bisa bilang takut atau enggak," katanya.

Infografis Para Pengutang BLBI yang Sudah Dipanggil

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya