Menko Airlangga Pastikan Belum Alokasi Dana PEN untuk Proyek Ibu Kota Baru

Sebelumnya, Menkeu menyatakan pembangunan awal ibu kota baru bisa menggunakan dana PEN di 2022.

oleh Tira Santia diperbarui 24 Jan 2022, 13:09 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 sebesar Rp 401,64 triliun tidak akan digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

Dia menjelaskan, terkait dengan ibu kota baru anggaran berada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Memang diperkirakan untuk fase pertama pembangunan IKN dibutuhkan dana sebesar Rp 45 triliun. Namun, dana ini secara bertahap tergantung pada kebutuhan dan progres.

“Jadi tadi saya sampaikan bahwa dana itu yang ada di PUPR dan dana PEN saat sekarang tidak ada tema untuk IKN,” kata Airlangga dalam konferensi pers penanganan pandemi Covid-19, Senin (24/1/2022).

Lebih lanjut, Airlangga menerangkan kembali, dana PEN sudah diputuskan sebesar Rp 401,64 triliun yang dialokasikan untuk tiga bidang. Pertama, bidang kesehatan sebesar Rp 125,97 triliun, perlindungan masyarakat Rp 150,8 triliun dan penguatan ekonomi sebesar Rp 174,87 triliun.

Dari 3 bidang tersebut, terutama yang ekonomi ditujukan untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur, ketahanan pangan, UMKM, investasi pemerintah dan perpajakan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Pernyataan Sri Mulyani

Banner Infografis Ibu Kota Negara Baru Bernama Nusantara. (Foto: Tangkapan Layar Instagram @nyoman_nuarta)

Sebelumnya, pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat geger masyarakat. Lantaran, Menkeu menyatakan pembangunan awal ibu kota baru bisa menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di 2022.

Sebagai informasi, Sebagaimana tercantum dalam pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2020, disebutkan program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya