PN Surabaya: Hakim Itong Isnaini Belum Pernah Tangani Kasus Menonjol

Hakim Itong dan panitera pengganti yang bernama Hamdan aktif di PN Surabaya sejak Mei 2020. Mereka berdua selama menjalankan tugasnya tidak ada yang mencurigakan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 20 Jan 2022, 21:00 WIB
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting mengungkapkan, hakim Itong Isnaini Hidayat yang terjaring OTT KPK, selama bertugas belum pernah menangani kasus yang menonjol.

"Saya belum pernah melihat kasus-kasus menonjol yang ditangani yang bersangkutan,” ujarnya, Kamis (20/1/2022).

Hakim Itong dan panitera pengganti yang bernama Hamdan aktif di PN Surabaya sejak Mei 2020. Mereka berdua selama menjalankan tugasnya tidak ada yang mencurigakan.

“Jadi, kinerjanya normal dan tidak ada yang sifatnya mencurigakan atau melakukan hal-hal negatif,” ucapnya.

Martin mengatakan, pihaknya selama ini juga memberikan bimbingan kepada hakim dan panitera. Di awal tahun, Ketua PN Surabaya telah memerintahkan menandatangani pakta integritas.

“Pakta integritas itu untuk mengingatkan semua aparatur pengadilan supaya jangan berbuat yang mencederai pekerjaan sendiri selaku penegak hukum,” ujarnya.

Martin menyampaikan, hakim Itong tidak menjadi pejabat struktural, hanya hakim fungsional. Dia hanya diberi tugas menjadi Humas di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Surabaya.

“Jabatan tidak ada, tetapi penugasan oleh pimpinan. Selain hakim beliau ditunjuk oleh pimpinan sebagai Humas PHI,” ucapnya.

2 dari 2 halaman

Tugas Dialihkan

Dengan tertangkapnya hakim Itong, kata Martin, secara otomatis perkara yang ditanganinya akan dialihkan ke hakim yang lain.

“Perkara yang ditangani tentunya segera dialihkan ke hakim yang lain. Kalau majelis lain tentunya tetap melakukan pelayanan sebagaimana biasanya, tidak terhambat,” ujarnya.

Dikonfirmasi mengenai pendampingan hukum, Martin menyebut masih dalam pembahasan. Namun, biasanya perbuatan negatif tidak akan diberikan perlindungan.

“Biasanya Mahkamah Agung (MA) tidak akan melakukan perlindungan terhadap orang-orang yang keluar dari aturan,” ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya