Sukses

Sidang Perdana, Ronald Tannur Penganiaya Penganiaya hingga Tewas Dini Sera Afriyanti Diancam Penjara 15 Tahun

Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana kasus penganiayaan hingga tewas wanita asal Indramayu Dini Sera Afriyanti (29), oleh pacarnya Gregorius Ronald Tannur.

 

Liputan6.com, Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana kasus penganiayaan hingga tewas wanita asal Indramayu Dini Sera Afriyanti (29), oleh pacarnya Gregorius Ronald Tannur.

JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis dalam dakwaannya membacakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat tiga pasal berlapis.

"Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP," ucap Darwis.

Pasal 338 KUHP sendiri merupakan pasal tentang pembunuhan. Ancaman pidananya disebut maksimal adalah 15 tahun penjara.

Masih dalam dakwaan, terdakwa yang merupakan anak mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur,  diketahui melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Dini hingga meninggal dunia. Dalam dakwaan dijelaskan, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole, Surabaya.

Di tempat tersebut, keduanya sempat cekcok saat berada di dalam lift. Ditempat itu pula, awal kekerasan terjadi diantara keduanya. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Tannur.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Tannur terhadap korban Dini. Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.

"Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen mall sudah tutup," ujar Darwis.

Usai berupaya mengecek CCTV, terdakwa kembali menuju basement parkiran mobil. Di tempat itu, terdakwa melihat korban terduduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan.

"Disaat yang sama, terdakwa lalu bertanya pada korban apakah ia akan ikut pulang. Namun, karena tak juga dijawab, terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan," ucap Darwis.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dilindas Mobil Pelaku

 

Akibatnya, tubuh korban yang sempat jatuh mengikuti arah gerakan mobil pun, terlindas oleh mobil terdakwa. Merasakan sesuatu pada mobilnya, terdakwa sempat berhenti dan turun dari mobil.

"Namun, karena di belakang mobilnya ada mobil lain yang hendak lewat, ia pun meminggirkan mobilnya kembali," ujar Darwis.

Disaat yang sama, korban sudah dalam posisi tergeletak tidak berdaya. Beberapa security yang mengetahui hal tersebut lalu meminta terdakwa untuk membawa korban pergi.

Meski awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban, ia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di baris belakang mobilnya. Korban lalu dibawa ke apartemennya. Di tempat ini lah, korban diketahui sudah tidak bernafas.

"Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. Bahwa setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia," ucap Darwis.

3 dari 3 halaman

Tidak Mengajukan Aksepsi

Lisa Rahmat selaku kuasa hukum terdakwa Gregorius Ronald Tannur, memutuskan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami keberatan, tapi tidak mengajukan eksepsi. Nanti saja ya, nanti saja, diikuti saja proses persidangannya," ujar Lisa usai sidang perdana terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya, Selasa (19/3/2024).

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik selanjutnya menunda persidangan hingga Selasa pekan depan. "Sidang ditunda Selasa depan ya. Terdakwa agar dihadirkan secara offline di ruang persidangan," ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.