Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengetuk palu dan memutuskan menghapus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dengan hasil putusan MK tersebut sekitar 1300-an RSBI tidak boleh lagi berjalan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan langsung menanggapi putusan MK tersebut. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh menyatakan menghormati putusan MK tersebut.
"Pemerintah sangat menghormati dan menghargai apapun keputusan yang telah di putuskan MK," kata Menteri M Nuh di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Namun sampai saat ini, M Nuh mengaku belum mendapatkan putusan resmi dari MK. "Walapun saya belum mendapatkan putusan utuh dari MK itu, tapi apapun keputusan itu pemerintah sangat menghormati putusan tersebut," ujarnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menghapus aturan dalam Pasal 50 ayat 3 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan 1.300-an sekolah berlabel RSBI.
Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan. (Ary)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan langsung menanggapi putusan MK tersebut. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh menyatakan menghormati putusan MK tersebut.
"Pemerintah sangat menghormati dan menghargai apapun keputusan yang telah di putuskan MK," kata Menteri M Nuh di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Namun sampai saat ini, M Nuh mengaku belum mendapatkan putusan resmi dari MK. "Walapun saya belum mendapatkan putusan utuh dari MK itu, tapi apapun keputusan itu pemerintah sangat menghormati putusan tersebut," ujarnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menghapus aturan dalam Pasal 50 ayat 3 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan 1.300-an sekolah berlabel RSBI.
Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan. (Ary)