Metro Sepekan: KPK Diminta Turun Tangan Terkait Dugaan Korupsi Formula E

Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Formula E Operations (FEO).

oleh Maria FloraDelvira HutabaratFachrur RozieYopi Makdori diperbarui 06 Des 2021, 13:58 WIB
Mobil BMW i8 Roadster, i8 Coupe dan BMW i3s mengawal konvoi mobil listrik jelang jadwal pelaksanaan balap mobil listrik atau Formula E 2020 di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin konvoi kendaraan listrik. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam sepekan terakhir, berita terkait adanya dugaan kasus korupsi dalam ajang pelaksanaan balap mobil listrik Formula E di DKI Jakarta menjadi berita pertama yang paling banyak disorot publik.

Terlebih saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk turun tangan untuk mengusut dugaan korupsi tersebut. Adalah Bambang Widjojanto, anggota Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta yangmendesak adanya keterlibatan KPK.

Adanya dugaan korupsi di ajang Formula E, melihat besaran nilai uang yang harus dikeluarkan bertaraf internasional tersebut yang mencapai Rp 2,3 triliun. Sementara, negara lain dilaporkan hanya mencapai Rp 17 miliar.

Berita lainnya yang tak kalah disorot saat aksi massa yang datang ke acara Reuni 212. Meski sempat diwarnai argumen dengan petugas, aksi tersebut dapat dikatakan berjalan cukup kondusif dan massa pun dapat dibubarkan dengan tertib.

Dari massa yang datang ke acara tersebut, tak sedikit alasan yang diungkapkan ke aparat saat langkah mereka diadang. Salah satunya, seorang wanita paruh baya asal Kota Semarang.

Meski mengetahui acara tersebut tidak mendapatkan izin dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dirinya tetap nekat datang ke Jakarta. Anis mengatakan dirinya datang ke acara Reuni 212 karena ingin mendoakan agar negeri ini lebih tertib.

Berita ketiga yang juga paling banyak disorot pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir adalah munculnya varian baru Covid-19.

Meski varian ini dilaporkan belum terdeteksi, sebagai bentuk pencegahan, pemerintah melarang WNA yang memiliki riwayat kunjungan dari 10 negara di Afrika dengan kasus Omicron dan Hong Kong masuk ke Indonesia. 

Bahkan masa karantina diperpanjang hingga tujuh hari, baik untuk WNI maupun WNA yang datang dari 10 negara di atas.

Berikut deretan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:

2 dari 4 halaman

1. TGUPP DKI Desak KPK Periksa FEO Dalami Dugaan Korupsi Formula E

Mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto usai menyampaikan pendapat dalam sidang lanjutan uji materi terkait hak angket di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (5/9). Bambang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang itu. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Formula E Operations (FEO). Pemeriksaan terhadap FEO dilakukan untuk mendalami kelebihan biaya dalam pelaksanaan ajang balap mobil listrik Formula E di DKI Jakarta.

"Nanti kita juga membuka peluang kepada teman-teman di KPK, ngomong langsung dengan organizing comitte-nya," ujar anggota TGUPP DKI Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Senin, 29 November 2021.

Pembayaran oleh DKI Jakarta untuk ajang Formula E ini lebih besar ketimbang negara lain. DKI membayar 122,102 juta poundsterling atau senilai Rp 2,3 triliun untuk mengadakan ajang balap itu. Sementara negara lain hanya mengeluarkan Rp 1,7 miliar sampai Rp 17 miliar.

Menurut Bambang, yang bisa menjelaskan detail soal kelebihan biaya ajang tersebut di DKI Jakarta yakni Chief Championship FEO Alberto Longo. Menurutnya, Alberto yang memiliki kewenangan dan kapasitas menjelaskan alasan DKI diberi tarif lebih mahal ketimbang negara lain.

Bambang menyatakan siap menjembatani KPK jika ingin mendalami hal tersebut langsung kepada FEO. Menurut mantan Wakil Ketua KPK itu, pihak FEO sudah bersedia jika harus diperiksa tim penyelidik lembaga antirasuah.

3 dari 4 halaman

2. Alasan Warga Semarang Ini Ikut Aksi Reuni 212

Aparat kepolisian membujuk peserta aksi Reuni 212 untuk membubarkan diri di Jalan Abdul Muis, Jakarta, Kamis (2/12/2021). Tindakan ini diambil demi menghindari terjadinya kerumunan massa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kendati jauh-jauh hari Aksi Reuni 212 ini tak mendapatkan izin dari Polda Metro Jaya, namun nyatanya ada sebagian massa yang rela datang dari jauh untuk ikut turun aksi.

Adalah Anis, wanita paruh baya asal Semarang itu rela meluangkan waktu untuk hadir di acara Reuni 212 kendati tahu acara itu tak mendapatkan izin.

Bukan hanya sehari, Anis sudah berencana berada di Jakarta selama dua hari ke depan.

Dia punya alasan untuk hadir ke Jakarta dan ikut dalam Reuni 212.

"Saya kira bukan sebuah rahasia bahwa situasi saat ini dari ekonomi, pendidikan, budaya, sosial hampir seluruh segmen itu kacau. Jadi kita turun di sini untuk berdoa agar negeri ini lebih tertib lagi," kata Anis saat ditemui Liputan6.com di Jakarta, Kamis (2/12/2021).

4 dari 4 halaman

3. Aturan Baru Masuk WNA-WNI ke Indonesia Berlaku Mulai 00.01 WIB, Senin 29 November 2021

Seorang Warga Negara Asing (WNA) dengan barang bawaan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (29/12/2020). Pemerintah Indonesia melarang masuk WNA dari semua negara mulai 1 hingga 14 Januari 2021 menyusul varian baru COVID-19 yang ditemukan di Inggris. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah mengambil sejumlah kebijakan untuk mencegah Covid-19 varian Omicron masuk Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku pukul 00.01 WIB, Senin 29 November 2021.

Sejumlah kebijakan itu yakni, melarang WNA yang memiliki riwayat kunjungan dari 10 negara di Afrika dengan kasus Omicron dan Hong Kong masuk ke Indonesia.

"Pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir ke negara-negara berikut, Afrika Selatan, Boswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, Hong Kong," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Jakarta, Minggu (28/11/2021).

Selain itu, pemerintah menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang akan masuk ke Indonesia dari luar negeri di luar 11 negara tersebut. Masa karantina itu ditambah dari semula 3 hari menjadi 7 hari.

Sementara itu, khusus bagi WNI yang akan masuk Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut, maka akan dikarantina selama 14 hari.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya