Hore, Mobil Listrik Bakal Bebas Pajak dan Bea Balik Nama

Dalam Rancangan Undang-Undang, mobil listrik akan dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

oleh Tira Santia diperbarui 23 Nov 2021, 19:15 WIB
Mobil BMW i8 Roadster, i8 Coupe dan BMW i3s mengawal konvoi mobil listrik jelang jadwal pelaksanaan balap mobil listrik atau Formula E 2020 di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaiki mobil listrik berjenis BMW i8 roadster. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Dalam Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan akan dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“Fraksi Partai Golkar mengapresiasi atas diterimanya usulan kami terkait kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan untuk dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor dan objek bea balik nama kendaraan bermotor,” kata Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin dalam Raker bersama Pemerintah, Selasa (23/11/2021).

Hal ini bertujuan untuk mengakselerasi pengembangan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan salah satunya mobil listrik sesuai dengan Grand strategi energi nasional, juga sekaligus sejalan dengan semangat dan visi Partai Golkar menuju Indonesia Sejahtera 2045 Melalui pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Sebagai informasi, PKB dan BBNKB adalah pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi (pemprov). Objek PKB adalah kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor, sedangkan objek BBNKB adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.

Dijelaskan dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tarif PKB ditetapkan paling rendah 1 persen dan maksimal 2 persen atas kepemilikan pertama kendaraan bermotor.

Tentu atas kepemilikan kedua dan seterusnya, tarif ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Bea Balik Nama

Pemilik mobil listrik melakukan pengisian daya listrik di SPLU di Jakarta, Rabu (29/10/2019). PLN secara serentak meresmikan SPKLU yang tersebar di empat kota, yakni Tangerang, Bali Selatan, Jakarta, dan Bandung dengan tarif sekitar Rp 1640/k. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara tarif BBNKB pada UU PDRD disepakati paling tinggi sebesar 20 persen untuk penyerahan pertama dan maksimal sebesar 1 persen untuk penyerahan kedua dan penyerahan-penyerahan yang seterusnya.

Nantinya melalui UU HKPD, maka tarif PKB dan BBNKB akan disesuaikan mengingat skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari pemprov ke pemkab/pemkot akan digantikan dengan opsen.

Demikian, disepakati penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tidak menambah beban wajib pajak.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya