Gubernur Ganjar Kaji Penetapan UMP dengan Formula Ganda

Ganjar mengaku sudah berdiskusi dengan kalangan pengusaha, buruh, dan pihak terkait untuk memantapkan formula UMP itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Nov 2021, 17:00 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat rapat penanganan Covid-19 di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (11/10/2021). Ganjar Pranowo mengkaji penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dengan formula ganda.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengkaji penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dengan formula ganda. Skema penetapan upah ini dinilai paling tepat mengingat kondisi ekonomi yang sedang tergoncang pandemi Covid-19.

Ini diungkapkan Ganjar usai menemui perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jateng di kantor Gubernur Jateng, Semarang melansir laman Antara, Jumat (19/1/2021).

Dia mengaku sudah berdiskusi dengan kalangan pengusaha, buruh, dan pihak terkait untuk memantapkan formula UMP itu.

"UMP itu rumusnya sudah pakem di peraturan pemerintah (PP), karena sudah pakem, maka sebenarnya kita tinggal teken saja karena seluruh formula sudah ada di sana. Hanya kalau pakai UMP, menurut saya ini tidak adil," katanya.

Dari diskusi yang dilakukannya dengan sejumlah pihak, Ganjar menemukan fakta bahwa ada perusahaan yang terdampak pandemi, namun ada juga yang tidak.

 

2 dari 2 halaman

Tak Bisa Pukul Rata

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengundang sejumlah buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ke kantornya Senin (15/11).

Ganjar, jika penetapan UMP dipukul rata, nanti pasti ada pihak yang kuat dan ada yang tidak. Sebab itu perlu ada pengaturan.

"Kalau dipukul rata, ada yang tenang-tenang saja, tapi ada juga yang keberatan, maka kami sedang lakukan kajian, mungkin tidak kita membuat formula semacam UMP ganda. Jadi mereka yang terdampak ditetapkan aturan UMP sesuai formula PP, tapi yang tidak terdampak kenapa tidak meningkatkan jauh lebih tinggi sehingga dapat dua-duanya," ujarnya.

Selain UMP ganda, Ganjar juga mendorong semua perusahaan menerapkan struktur skala upah di masing-masing tempat kerja.

Bagi buruh yang sudah bekerja di atas satu tahun, maka harus disesuaikan gajinya berdasarkan aturan struktur skala upah itu.

"UMP itu kan hanya untuk pekerja dengan masa kerja setahun ke bawah, maka saya minta perusahaan wajib menerapkan aturan struktur skala upah bagi mereka yang sudah bekerja di atas satu tahun. Kami sudah diskusi dengan pengusaha dan mereka yang mampu siap menaikkan tinggi juga, tinggal kita sepakati di formula saja. Menurut saya ini lebih fair," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya