627 Klasifikasi Lapangan Usaha Dapat Insentif Pajak

Penambahan insentif pajak tersebut berdasarkan perubahan PMK nomor 9 tahun 2021 tentang insentif pajak untuk Wajib Pajak (WP) terdampak pandemi covid-19.

oleh Tira Santia diperbarui 05 Nov 2021, 08:39 WIB
Pemerintah resmi menambah penerima insentif pajak kepada 627 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Denpasar - Pemerintah resmi menambah penerima insentif pajak kepada 627 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 149 tahun 2021.

Penambahan insentif pajak tersebut berdasarkan perubahan PMK nomor 9 tahun 2021 tentang insentif pajak untuk Wajib Pajak (WP) terdampak pandemi covid-19.

“Waktu terbitnya PMK 82 tahun 2021, belum ada varian delta. Maka, setelahnya ekonomi mendadak berubah, kebutuhan itu kemudian dibicarakan lagi ada dan keluarlah PMK 149 tahun 2021 yang sebelumnya telah melewati beberapa pertimbangan,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dalam Sosialisasi UU HPP di Denpasar, Bali, Jumat (5/11/2021).

Pandemi covid-19 menjadi alasan ditambahnya KLU, karena masih mempengaruhi stabilitas dan produktivitas masyarakat khususnya untuk dunia usaha.

“Tujuannya untuk menjawab kebutuhan dunia usaha. Sama dengan tahun lalu, saat dikeluarkannya kebijakan terkait pada April, sektor industri pertama kali yang diberikan maka ada kebutuhan di area lainnya dikasih juga,” Jelas Yon.

Yon menerangkan, penambahan hanya diberikan untuk 3 jenis insentif, diantaranya insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

Sehingga, KLU bisa memanfaatkan insentif PPh pasal 25 terkait pengurangan besarnya angsuran sejak Masa Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan sampai dengan tanggal 15 November 2021.

 

 

2 dari 2 halaman

Insentif Pajak Lain

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Kemudian untuk pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

Selanjutnya, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN. Pengembalian untuk Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2021 dan disampaikan paling lambat 31 Januari 2022.

“Dari sisi anggaran tidak pengaruhi penerimaan pajak, sebagian besar insentif bersifat penundaan yang akan dilaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,” ujar Yon.

Dengan demikian, jumlah KLU yang mendapatkan insentif PPh 25 dari semula 216 menjadi 481 KLU. Jumlah KLU yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor dari 132 menjadi 397 KLU.

Serta, bagi WP yang mendapatkan insentif pengembalian pendahuluan pembayaran PPN, asalnya 132 menjadi 229 KLU.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya