Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan Meluncur, Apa Saja Isinya?

OJK resmi meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan untuk memberi panduan dan operasionalisasi perbankan digital saat ini dan ke depan.

oleh Tira Santia diperbarui 26 Okt 2021, 12:35 WIB
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan untuk memberi panduan dan operasionalisasi perbankan digital saat ini dan ke depan. Sekaligus sebagai suatu terobosan kebijakan untuk memitigasi berbagai tantangan dan resiko dari transformasi digital perbankan.

“Peluncuran Cetak Biru ini merupakan gambaran yang lebih konkret atas berbagai inisiatif dan komitmen OJK dalam mendorong akselerasi transformasi digital pada perbankan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana pada Grand Launching Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan di Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Lebih lanjut, Heru menyebutkan, terdapat 5 elemen dalam Cetak Biru dalam pengembangan digitalisasi perbankan, diantaranya:

1. Data yang mencakup perlindungan data, transfer data, dan tata kelola data

2. Teknologi yang mencakup tata kelola teknologi informasi, arsitektur teknologi informasi, dan prinsip adopsi teknologi informasi

3. Manajemen risiko teknologi informasi yang mencakup pula keamanan siber bank umum dan alih daya (outsourcing)

4. Kolaborasi yang mencakup platform sharing, kerjasama bank dalam ekosistem digital, dan

5. Tatanan institusi yang mencakup dukungan pendanaan, kepemimpinan, desain organisasi, talenta sumber daya manusia, dan budaya.

Dia menegaskan, kelima elemen tersebut merupakan langkah strategis untuk mendorong perbankan dalam menciptakan inovasi produk dan layanan keuangan yang dapat memenuhi ekspektasi konsumen dan berorientasi pada konsumen.

Adapun cetak Biru disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek meliputi studi terkait perbankan masa depan, kondisi digitalisasi perbankan, international standards, best practices industri perbankan, masukan stakeholder, dan harmonisasi dengan kebijakan/regulasi otoritas terkait.

Cetak Biru ini mengedepankan aspek Balance dan Technology Neutral. Aspek Balance ditujukan untuk menyeimbangkan upaya mendorong inovasi perbankan dengan tetap memperhatikan aspek prudensial untuk menjaga agar kinerja perbankan dalam kondisi terjaga (safe and sound banking).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Technology Neutral

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana

Sementara aspek Technology Neutral diterapkan untuk lebih fleksibel dalam penerapan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.

Selain itu, cetak Biru ini juga mengedepankan tiga karakteristik mendasar. Pertama, menganut konsep Principle Based. Cetak Biru ini memberikan aturan dalam bentuk prinsip-prinsip umum (guiding principle) untuk memberikan ruang bagi industri untuk berkembang.

Kedua, lebih kepada pendekatan Facilitative. Cetak Biru disusun untuk memfasilitasi dan mendorong inovasi digital tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Ketiga, Living Document. Cetak Biru bersifat dinamis dan akan akan terus diperbaharui untuk mengakomodir berbagai perkembangan yang terjadi pada perbankan.   

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya