Kasus Covid-19 Mulai Terkontrol, Anies Baswedan Minta Warga Jakarta Tak Lengah Prokes

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun meminta agar masyarakat terus disiplin melakukan protokol kesehatan saat pelaksanaan PPKM level 3.

oleh Ika Defianti diperbarui 22 Sep 2021, 15:25 WIB
Rencana pembukaan bioskop, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegaskan pelaku usaha bioskop harus patuhi protokol kesehatan saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (26/8/2020). (Dok Tim Komunikasi Publik Satgas COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 14 hari, sejak tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun meminta agar masyarakat terus disiplin melakukan protokol kesehatan saat pelaksanaan PPKM level 3.

"Meski angka kasus di Jakarta semakin terkontrol, kita belum boleh lengah. Tetap jaga semangat, jaga kesehatan, disiplin prokes 6M jangan kendor. Semoga perjuangan kita di masa pandemi ini semakin membuahkan hasil yang baik," kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (22/9/2021).

Anies Baswedan menegaskan dalam menjalankan aktivitas saat PPKM level 3 masyarakat harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis satu. Bukti vaksinasi dapat diunduh melalui aplikasi Jaki ataupun Peduli Lindungi.

"Dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," ucap dia.

Sementara itu, salah satu pelonggaran yang dilakukan saat PPKM level 3 yakni waktu operasional tempat makan hingga kafe. Yakni diperbolehkan untuk beroperasi malam hari yakni mulai pukul 18.00 WIB.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1122 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19. Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 20 September 2021.

"Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujar Anies dalam Kepgub tersebut.

2 dari 2 halaman

Pembatasan Kapasitas

Lalu untuk kapasitas pengunjung pun tetap dilakukan pembatasan, yakni hanya 25 persen. Kemudian satu meja maksimal hanya dua orang pengunjung dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Selain itu para pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.

Sementara itu, pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Tempat bermain ataupun pusat hiburan masih ditutup sementara.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua untuk memasuki pusat perbelanjaan," jelas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya