Langgar Aturan Jam Operasional, A/A Bar di Kebayoran Baru Ditutup hingga PPKM Level 3 Berakhir

Tempat hiburan A/A Bar di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru ditutup sementara karena kedapatan melanggar jam operasi.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 11 Sep 2021, 08:49 WIB
Ilustrasi (shnews.co)

Liputan6.com, Jakarta - Tempat hiburan A/A Bar di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru ditutup sementara karena kedapatan melanggar jam operasi.

 

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan A/A Bar mestinya tutup pada pukul 21.00 WIB. Namun, saat petugas melakukan inspeksi sekitar pukul 22.00 WIB, bar tersebut masih beraktivitas dan menerima pengunjung.

“Kalau untuk yang A/A ini ditutup selama PPKM Level 3, kita tidak tahu kalau level 2 itu apakah ke depannya ada kelonggaran, ya kita tunggu instruksi dari pusat," kata Ujang seperti dikutip dari Antara, Sabtu (11/9/2021).

Ujang mengakui, kegiatan ini rutin dilakukan mulai dari tingkat provinsi hingga tingkat kecamatan guna memastikan setiap pelaku usaha tertib aturan, terutama penerapan prokotol kesehatan.

Ujang mengungkapkan bahwa kejadian serupa pada tempat usaha yang ditutup beberapa waktu lalu mestinya membuat efek jera dari para pelaku usaha. Namun, hal itu berbanding terbalik, masih ada sebagian pelaku usaha yang belum mengikuti anjuran pemerintah.

2 dari 2 halaman

Teguran di Tempat Usaha

Selain menindak tempat hiburan, Satpol PP Jakarta Selatan juga menindak empat tempat usaha lainnya yang berlokasi di kawasan Jalan Fatmawati, Benda, Kemang, dan Antasari.

“Ini termasuk kategori restoran yang menengah lah. Tapi ini semua diberikan sanksi teguran tertulis untuk di tingkat kota,” kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya