Ma'ruf Amin Minta Pelaku Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah Ditindak

Ma'ruf Amin buka suara soal perusakan rumah ibadah jemaah Ahmadiyah di Kalimantan pada sepekan silam.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Sep 2021, 20:59 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Biro Pers Sekretariat Wapres)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Ma'ruf Amin buka suara soal perusakan rumah ibadah jemaah Ahmadiyah di Kalimantan pada sepekan silam.

Menurut dia, aksi intoleransi tidak boleh dibiarkan dan pelaku pelanggar hukum harus ditindak sesuai hukum berlaku.

"Saya kira sudah ada aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh semua pihak, sudah ada panduan-panduannya. Kalau yang nanti bersifat pelanggaran, kriminal, tentu sifatnya penegakan hukum terhadap mereka yang melakukan pelanggaran, baik dari pihak yang menyerang atau mungkin pelanggaran yang diserang," kata Ma'ruf di Jakarta, Rabu (08/09/2021).

Dia mengingatkan, bahwa dalam menegakkan hukum, tidak boleh pandang bulu. Siapapun yang melanggar hukum dalam kejadian ini, baik itu dari pihak penyerang maupun jamaah Ahmadiyah harus diproses secara hukum.

"Pokoknya kalau ada unsur-unsur kriminalnya itu harus ditegakkan hukum, supaya tidak terjadi lagi). Siapa pun yang melanggar hukum, itu harus ditegakkan hukumnya," kata Ma'ruf.

 

2 dari 2 halaman

Tak Jadi Landasan

Terkait adanya pandangan bahwa Ahmadiyah adalah ajaran yang dilarang karena telah bertentangan dengan SKB 3 Menteri tahun 2008 dan Fatwa MUI tahun 2005, Ma'ruf menegaskan hal itu tidak dapat menjadi landasan penyerangan.

"Melaporkan boleh kalau ada pelanggaran (penyimpangan ajaran), tapi tidak boleh melakukan penyerangan (perusakan rumah ibadah)," kata dia.

Ma'ruf pun meminta aparat keamanan agar dapat mencegah kejadian-kejadian serupa dengan melakukan upaya deteksi dini.

"Kita tidak akan memberikan kesempatan lagi, terjadi ke depannya. Dan dari pihak aparat supaya juga selalu mengantisipasi kemungkinan itu lebih dini," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya