Cukai Rokok Sumbang 96 Persen ke Penerimaan Cukai Negara

Cukai rokok hingga saat ini masih menjadi penyumbang tebesar pendapatan negara dari cukai.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Okt 2021, 10:52 WIB
Industri rokok telah menyumbang kontribusi ekonomi terbilang besar. Tahun lalu saja, cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp139,5 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Cukai rokok hingga saat ini masih menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara dari cukai. Bahkan, Bea Cukai mencatat, kontribusi cukai rokok mencapai 96 persen.

Tak dapat dipungkiri keberadaan industri ini menjadi bantalan pendapatan negara. Tercermin dari target pendapatan cukai tahun ini mencapai Rp 180 triliun dan akan kembali meningkat di tahun depan menjadi Rp 203 triliun.

"Memang saat ini hampir 96 persen penerimaan cukai ini dari cukai hasil tembakau (CHT). Ini memang jadi tonggak atau pegangan kita," kata Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Akbar Harfianto dalam diskusi Kenaikan Cukai Rokok: Antara Pembatasan Dampak Negatif dan Pemasukan Negara, Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Akbar mengatakan Kementerian Keuangan pun saat ini terus berupaya untuk bisa mengembangkan atau memperluas ekstensifikasi cukai kelompok CHT ini.

Sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, cukai hasil tembakau memiliki cakupan yang luas seperti tembakau iris, rokok, cerutu dan HPTL. Meski begitu peran rokok tetap masih mendominasi.

"Pokoknya produk-produk yang asal cukai, rokok memang sampai saat ini masih dominan," kata dia.

Dalam payung hukum tersebut juga memiliki 2 fungsi yakni regular atau pengendalian dan budgeter atau penerimaan negara baik dari sisi konsumsi maupun produksi.

Dalam hal ini, Akbar menyebut pemerintah berada di posisi netral di atas berbagai kepentingan yang ada.

"Dengan tarik menarik kepentingan, posisi pemerintah harus netral. Bagaimana kita produksi selalu kita kendalikan," kata Akbar.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Cukai Rokok Naik Terus

Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dia mengatakan selama 5 tahun terakhir pertumbuhan produksi rokok selalu menurun. Pemerintah juga setiap tahun menaikkan cukai rokok. Hanya memang di tahun 2019 lalu pemerintah tidak menaikkan cukai rokok.

"Hanya 2019 karena enggak ada kebijakan, (pertumbuhan produksi) mengalami peningkatan, tapi di luar itu growth selalu turun. Itu langkah pengendalian," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya