Polri Beri Bantuan Hukum ke Jenderal Djoko Susilo

Markas Besar Polri menyatakan, menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Des 2012, 02:58 WIB
Tadi malam, untuk kali pertamanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang jenderal aktif, Irjen Djoko Susilo. Mantan Kepala Korlantas Polri itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan simulator SIM.

Menanggapi penahanan tersebut, Markas Besar Polri menyatakan, menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.  "Polri aparat yang taat hukum, dan menghormati proses hukum yang dilakukan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Suhardi Alius saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/12/2012) malam.

Suhardi menambahkan, pihaknya tetap akan memberi bantuan hukum kepada Djoko Susilo. "Advokasi dan bantuan hukum tetap kita berikan kepada Pak Djoko dari Divisi Hukum Polri bersama para penasehat hukum," jelasnya.

Seperti diketahui, Djoko Susilo ditahan setelah delapan jam menjalani pemeriksaan di KPK. Dia ditempatkan di Rumah Tahanan Pomdam TNI Guntur Jakarta selama 20 hari.  Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3  UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat dimintai komentar soal penahanannya, Djoko Susilo terlihat menerima. "Hari ini saya selesai melaksanakan pemeriksaan. Dan berdasarkan surat perintah penahanan, hari ini saya melakukan proses hukum yaitu dilakukan penahanan," kata Djoko Susilo usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/12/2012). (EIN)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya