DPR RI Akan Gelar Sidang Paripurna dengan Agenda Pengambilan Keputusan RUU Otsus Papua

Rapat paripurna penutupan Masa Persidangan V ini akan dimulai pukul 10.30 WIB, dan akan dihadiri anggota dewan secara virtual dan fisik, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Jul 2021, 08:32 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto : Geraldi/Man)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR RI Puan Maharani akan meyampaikan pidato penutupan masa sidang V tahun 2020-2021. Pidato akan didahului dengan rapat paripurna yang salah satu agendanya pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua).

“RUU ini merupakan RUU yang sangat ditunggu-tunggu oleh saudara-saudara kita di tanah Papua,” kata Puan Maharani di Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Rapat paripurna penutupan Masa Persidangan V ini akan dimulai pukul 10.30 WIB, dan akan dihadiri anggota dewan secara virtual dan fisik, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Selama masa persidangan ini telah banyak kegiatan untuk menjalankan tugas konstitusional DPR yang telah dilakukan, dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pandemi Covid-19,” ujar Puan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Agenda Rapat

Selain pengesahan RUU Otsus Papua, agenda lain rapat paripurna hari ini yakni Penyampaian RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 oleh Pemerintah, Laporan Komisi VII DPR RI atas Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan, dan Persetujuan terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.

Selain itu, ada penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap sejumlah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI, dan penetapan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya