Catat Jam Operasional Baru Objek Wisata di Bogor

Selain jam operasional baru, objek wisata di Bogor hanya boleh beroperasi dengan maksimal 25 persen kapasitas.

oleh Asnida Riani diperbarui 28 Jun 2021, 15:02 WIB
Curug Seribu, objek wisata di Gunung Bunder, Kabupaten Bogor (Liputan6.com/Devita Nur Azizah)

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan operasional objek wisata terus diumumkan di berbagai wilayah, tidak terkecuali Kabupaten Bogor. Perubahan kebijakan ini merujuk pada angka kenaikan kasus aktif COVID-19 yang menembus 20 ribu-an pada pekan lalu.

Mengutip Antara, Senin (28/6/2021), Pemerintah Kabupaten Bogor mengumumkan jam operasional objek wisata di wilayahnya. "Beroperasi pukul 8.00--17.00 WIB," ucap Bupati Bogor, Ade Yasin.

Lebih lanjut ia menyambung bahwa saat ini, objek wisata di Kabupaten Bogor hanya boleh menerima kunjungan 25 persen dari total kapasitas. Kebijakan ini dinilai perlu, mengingat wilayah tersebut merupakan "primadona bagi wisatawan, terutama di akhir pekan."

Lebih spesifik Ade menyebut, wilayah sasaran turis adalah kawasan Puncak, Cisarua, Bogor. Ia mengatakan, belakangan pihaknya menemukan pelanggaran kapasitas di tempat wisata. Sebelumnya, mereka diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Petugas akan turun langsung ke tempat-tempat wisata untuk memeriksa para pengunjungnya. Pengelola juga harus mengerti dulu bahwa sekarang situasinya kasus COVID-19 sedang tinggi," katanya.

Penetapan maksimal kapasitas kunjungan itu tertera dalam Keputusan Bupati Nomor 443/336/Kpts/Per-UU/2021. Di sana juga diatur operasional sejumlah tempat umum lain, seperti kafe, restoran, dan mal.

Dari semula boleh buka hingga pukul 21.00 WIB, mal di Kabupaten Bogor wajib tutup maksimal pukul 20.00 WIB. Kemudian, pasar modern dan supermarket juga hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Operasional Restoran

Cimory Riverside, Puncak, Cisaura, Bogor. © Cimory Riverside.

Ade menjelaskan, merujuk pada Keputusan Bupati tersebut, jam operasional warung makan, kafe, dan restoran juga dibatasi. Mereka hanya boleh beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Selanjutnya, aktivitas pasar dadakan maupun bazar juga hanya boleh beroperasi dengan maksimal 25 persen kapasitas. Sementara, jam operasionalnya, yakni pukul 15.00--18.00 WIB.

Sebelumnya, Ade juga sudah menyebut tentang pemeriksaan acak hasil tes antigen untuk membatasi mobilitas warga saat akhir pekan. Metode ini dipilihnya ketimbang menerapkan kebijakan ganjil genap sebagaimana aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

3 dari 4 halaman

Lonjakan Kasus COVID-19

Warga beristirahat di kawasan wisata Kebun teh Puncak Kabupaten Bogor Jawa Barat, Sabtu (31/10/2020). Libur panjang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dimanfaatkan warga untuk mengunjungi lokasi-lokasi wiisata. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ade menyebutkan, seperti dilaporkan kanal News Liputan6.com, kenaikan kasus COVID-19 di wilayah Kabupaten Bogor terjadi usai Idulfitri. "Kenaikan kasus positif aktif setelah Idulfitri lalu sampai 23 Juni 2021 adalah sebesar 75,8 persen," ujarnya.

Ia mencatat angka penularan COVID-19 di wilayahnya kembali melonjak sejak 10 Juni 2021, yakni sebanyak 95 kasus. Lonjakan terjadi setelah angkanya mulai landai sekitar 50--60 kasus per hari.

"Kini, jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Bogor sudah menembus angka 20.007 kasus dengan rincian 832 kasus berstatus aktif, 110 kasus meninggal dunia, 19.059 kasus sembuh," tandasnya.

4 dari 4 halaman

Infografis Daripada Jemput Virus Corona, Mendingan Liburan di Rumah

Infografis Daripada Jemput Virus Corona, Mendingan Liburan di Rumah Saja. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya