Kapolri Imbau Pemprov DKI Tambah Lokasi Isolasi Covid-19, Termasuk Hotel

Listyo menuturkan, penambahan lokasi isolasi terpusat menjadi satu keharusan bagi Pemprov DKI sebagai konsekueksi testing dan tracing yang masif.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jun 2021, 13:53 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan tempat-tempat isolasi tambahan seiring dengan peningkatan kapasitas testing dan tracing kasus Covid-19. Bahkan jika perlu, Listyo meminta hotel-hotel turut partisipasi dalam upaya isolasi terkendali.

"Kami mengimbau kepada pemerintah daerah untuk bisa ikut segera merealisasikan 31 wilayah yang ada digunakan untuk kegiatan isolasi mandiri terpadu," ujar Listyo dalam konferensi pers bersama Menteri Kesehatan, Menko Perekonomian, Kepala BNPB, Panglima TNI, melalui channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Listyo menuturkan, penambahan lokasi isolasi terpusat menjadi satu keharusan bagi Pemprov DKI sebagai konsekueksi testing dan tracing yang masif.

Terlebih lagi, kapasitas Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet sudah terpantau olah Listyo mencapai ambang batas penuh. Sehingga, perlu dilakukan penambahan lokasi isolasi terkendali.

"Apabila memang diperlukan hotel-hotel yang bisa dipersiapkan menjadi tempat isolasi mandiri, karena ini tentunya sangat diperlukan pada saat terjadi penguatan kegiatan tracing dan testing," pungkasnya.

Diketahui, penambahan kasus positif Covid-19 kembali mencetak rekor tertinggi selama satu tahun lebih pandemi sejak Maret 2020. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, pada Minggu (20/6/2021) penambahan kasus sebanyak 13.737 kasus.

Kenaikan jumlah kasus di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 5.582 kasus. Angka ini juga merupakan rekor tertinggi bagi ibu kota. Sementara kesembuhan di Jakarta bertambah 2.457 kasus dan kematian bertambah 69 kasus.

Dari jumlah penambahan kasus, sebanyak 897 kasus positif Covid-19 terkonfirmasi dari anak berusia di bawah 18 tahun.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Di Bawah Usia 18 Tahun

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia merinci jumlah total kasus pada anak yakni; 655 kasus berasal dari anak usia 6-18 tahun. Kemudian, 224 kasus berasal dari anak usia 0-5 tahun.

Kemudian, 897 kasus berasal dari anak di bawah usia 18 tahun, 4.261 kasus berasal dari usia 19-59 tahun, dan 442 kasus adalah usia 60 tahun ke atas.

"Tren kasus positif aktif pada anak di bawah usia 18 tahun terus bertambah," ucap Dwi.

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya