Infografis Rencana Sembako Kena PPN

Rencana pajak sembako pun menuai pro dan kontra. Sejumlah kalangan termasuk anggota DPR maupun MPR mengingatkan pemerintah terkait rencana PPN sembako, terutama di saat pandemi Covid-19.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 11 Jun 2021, 09:00 WIB
Banner Infografis Rencana Sembako Dikenakan Tarif PPN. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Bahan-bahan kebutuhan pokok alias sembako bakal dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Wacana sembako kena PPN ini mendadak sontak menjadi perbincangan hangat publik pada Kamis (10/6/2021).

Rencana pajak sembako pun menuai pro dan kontra. Sejumlah kalangan termasuk anggota DPR maupun MPR mengingatkan pemerintah terkait rencana PPN sembako, terutama di saat pandemi Covid-19.

Bahkan, Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani dihujani pertanyaan oleh sejumlah anggota Komisi XI DPR mengenai rencana pengenaan PPN untuk sembako. Menurut Menkeu, soal PPN sembako dan RUU KUP akan dijelaskan dalam rapat mendatang dengan Komisi XI.

Apa yang menjadi dasar rencana PPN sembako? Apa saja kategori sembako kena pajak? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

2 dari 2 halaman

Infografis

Infografis Rencana Sembako Dikenakan Tarif PPN. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya