Penganiayaan Anak di Tangsel, KPAI: Anak Rentan Jadi Korban Pelampiasan Kekesalan Orang Tua

Perlakuan seorang ayah berinisial WH (37) yang tega melakukan penganiyaan kepada anak kandungnya di Tanggerang Selatan (Tangsel) tengah menyita perhatian khakayak.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mei 2021, 08:03 WIB
Ilustrasi Kekerasan pada anak Ist (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Perlakuan seorang ayah berinisial WH (37) yang tega melakukan penganiyaan kepada anak kandungnya di Tanggerang Selatan (Tangsel) tengah menyita perhatian khakayak. Bahkan WH tak ragu merekam aksinya yang telah viral di media sosial ketika menganiaya anak perempuannya yang baru berusia lima tahun.

Melihat kejadian tersebut, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina menilai bahwa seorang anak memang rentan mengalami tindak kekerasan yang kerap kali dilakukan oleh orang-orang terdekat.

Sehingga, dia melihat bila kasus penganiyaan tersebut terjadi lantaran faktor eksternal dimana orang tua anak yang secara emosional belumlah matang dan tidak bisa mengatasi masalah pribadi yang dihadapinya.

"Artinya masalah-masalah dalam konteks kasus Tangsel ya, bahwa keluarga atau orang orang tua itu memiliki masalah namun mereka tidak memiliki kemampuan dalam mengelola masalah yang mereka hadapi. Jadi secara emosional mereka tidak matang," kata Putu saat dihubungi merdeka.com, Jumat (21/5/2021).

Alhasil, ketika orang tua dihadapi suatu masalah solusi yang dianggap mudah untuk meluapkan kesulitanya langsung mengarah kepada sang anak. Terlebih pada kasus di Tangsel sang ayah yang tega melakukan penganiyaan, didasari rasa cemburu pelaku terhadap istri yang menceraikannya dan berada di luar negeri.

"Secara umum harusnya penyelesaiannya dilakukan oleh kedua orang tua secara dewasa tapi berbagai faktor dan kendala apalagi misalnya dalam kondisi tertentu tekanan-tekanan secara emosional keluar untuk melakukan kekerasan," ujarnya.

Padahal, Putu menegaskan aturan hukum di Indonesia sendiri sebanarnya telah mengatur perlindungan kepada anak, termasuk melindungi anak dari sasaran kekerasan yang dilakukan oleh keluarga atau orang tua kandung dengan hukuman yang lebih berat.

"Apalagi anak di sini hanya sebagai sasaran ayah kepada ibunya, atau sebaliknya. H itu sudah pidana. Adapun kemudian dalam Undang-undang juga dikatakan, apabila pelaku kekerasan orang tua atau keluarga maka ancaman pidananya diperberat sepertiga dari ancaman pada umumnya," tegasnya.

Dengan skema aturan tersebut, Putu menilai seharusnya sudah bisa memberikan peringatan kepada orang tua agar tidak melakukan kekerasan dengan baragam alasan apapun yang menjadikan anak sebagai tempat pelampiasannya.

Akan tetapi walau aturan sudah diperberat, masih saja terkadang ada pemikiran orang tua yang kerap salah mengartikan seorang anak adalah hak sepenuhnya milik orang tua. Dengan menganggap anak adalah haknya, sehingga bebas melakukan hal apapun seenaknya.

"Nah inilah, yang kemudian terjadj justru anak dianggap sebagai hak milik ayah atau ibu jadi bebas melakukan apapun yang penting kekesalan terlampiasan yang kemudian inilah yang kita sesalkan. Makanya kemudian pemberatan kekerasan terhadap anak, pelakunya adalah orang tua anak itu justru diperberat. Sehingga harapan kami ini diproses secara serius," imbuhnya.

Lebih lanjut, Putu menyampaikan bahwa saat ini tugas Pemerintah Daerah, khusunya Pemkot Tangsel yaitu memastikan kondisi anak baik fisik maupun psikis baik dengan memberi layanan trauma healling maupun psiko sosial.

"Jangan sampai kemudian tidak ada layanan untuk trauma healing, anak malah menjadi korban kekerasan by sistem, jadi jangan sampai itu terjadi," imbaunya.

Kemudian yang tidak kalah penting, Putu meminta kepada Pemda agar mengambil tindakan untuk pengasuhan lanjutan kepada anak. Karena sang ayah yang sudah dianggap tidak layak untuk mengurus.

"Nah posisi ibu yang katanya masih diluar negeri tentu harus diupayakan oleh Pemda untuk segera mengkomunikasikan seperti apa pengasuhan lanjutan," katanya.

Kalau kemudian, kata Putu, sang ibu pun tidak memungkinkan untuk mengurus anak maka keluarga terdekat lah yang harus diupayakan Pemda untuk mengurus anaknya nanti. Dengan memastikan keluarga terdekat tersebut layak menjadi orang yang mengasuh sang anak.

"Jangan sampai kemudian anak menjadi korban lagi di keluarga yang lain, itu harus dipastikan dalam assement keluarga yang mengasuh. Dan itu tugas Pemda untuk melakukannya, sehingga kita bisa pastikan pengasuhan itu yang aman bagi anak.

"Karena tidak mungkin anak berada di rumah singgah terus jadi harus dipastikan. Karena bagaimanapun tanggung jawab seorang anak ada di keluarga, maupun orang tua yang layak mengasuh," tambahya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Jangan Sebarkan Video Penganiayaan

Selebihnya, Putu mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menanggapi kejadian ini, dengan tidak menyebarkan video penganiyaan yang sempat viral tersebut. Guna memperbaiki kondisi trauma sang anak.

"Video-video yang tidak layak yang mengandung unsur kekerasan kita berharap agar masyarakat bijak untuk tidak menyebarluaskan video tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, kepolisian masih memeriksa intensif WH (35), pelaku kekerasan pada anak kandungnya yang baru berusia 5 tahun. Dari keterangan awal, pelaku tega melakukan hal tersebut, didasari rasa cemburu pelaku terhadap istri yang menceraikannya.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WH mempunyai rasa cemburu terhadap ibu dari anak tersebut. Sehingga tersangka tega melampiaskan perbuatan penyiksaan itu ke sang anak.

Sementara, korban dan pelaku sebelumnya, hanya tinggal berdua di kamar kontrakan tersebut. Sedangkan ibu atau istri pelaku sedang bekerja di Malaysia.

"Untuk selama ini si anak berdasarkan wawancara korban, memang di rumah hanya berdua sama ayah kandung," kata Iman di Mapolres Tangsel, Jumat (21/5).

Dari pengakuan awal pelaku WH, anaknya itu telah ditinggal sang ibu selama dua tahun untuk bekerja di Malaysia. Saat ini, Kepolisian juga masih mendalami keterangan tersangka, yang tega menyiksa dan melakukan tindak kekerasan terhadap anak kandungnya tersebut.

"Sementara, tersangka dan ibu korban sudah bercerai, nanti didalami lagi kasat Reskrim," ujarnya.

Iman mengaku, pihaknya dibantu P2TP2A dan Dinas Sosial Kota Tangsel guna melakukan mitigasi trauma healing terhadap korban.

"Selanjutnya kami konsen mitigasi terhadap korban. Anaknya sampai saat ini dalam perawatan kami, kami pastikan korban mendapat keamanan, kenyamanan dan mitigasi baik dan benar dari pemerintah," jelasnya.

Karena pelaku dan korban hanya tinggal berdua, saat ini polisi tengah berusaha menghubungi nenek dari korban."Sedang kita hubungi. Neneknya di Bekasi. Kalau pelaku ini tidak bekerja," tutup Iman.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya