Kemnaker Minta Perusahaan segera Lapor WLKP Lewat Sisnaker

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari Kemnaker hingga Kamis (11/3/2021), terdapat 344.678 perusahaan yang sudah mendaftar melalui WLKP online.

oleh Tira Santia diperbarui 12 Mar 2021, 16:29 WIB
Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang pada Konferensi Hubungan Industrial ke-6 bertema "Tantangan Ekosistem Hubungan Industrial di Era 4.0" di Semarang, Kamis (15/10/2019).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta agar perusahaan-perusahaan segera melakukan wajib lapor ketenagakerjaan secara online. Pasalnya hingga saat ini, jumlah perusahaan yang menyampaikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) online melalui Sisnaker belum sesuai harapan.

"Jumlah perusahaan yang menyampaikan wajib lapor ketenagakerjaan online masih sangat sedikit. Salah satu pekerjaan rumah kita yang mendesak yakni pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan secara daring," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binawasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang, Jumat (12/3/2021).

Kata Haiyani, pendaftaran perusahaan melalui portal WLKP tersebut juga ditujukan untuk memperbaharui data perusahaan pada database Kemnaker, sekaligus memberikan akses kepada perusahaan untuk dapat menggunakan layanan ketenagakerjaan lainnya yang terintegrasi pada SISNAKER.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari wajiblapor.kemnaker.go.id hingga Kamis (11/3/2021), terdapat 344.678 perusahaan yang sudah mendaftar melalui WLKP online.

"Jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP melalui online belum seberapa dibandingkan perusahaan yang ada di Indonesia. Karena itu, kita terus menyosialisasikan dan mengingatkan agar perusahaan-perusahaan segera melakukan wajib lapor ketenagakerjaan secara online," ujarnya.

Padahal mudah sekali melakukan pendaftaran perusahaan melalui portal WLKP, maka secara otomatis akan terdaftar dalam database Kemnaker yang akan digunakan oleh Pemerintah untuk memberikan pelayanan lebih baik terkait kegiatan ketenagakerjaan kepada masyarakat umum dan perusahaan.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Manual Tak Bisa Lagi

Haiyani Rumondang, saat mewakili Menaker Hanif Dhakiri menjadi keynote speech pada acara 2nd International Conference and Expo on Indonesian Sustainable Palm Oil (ICE-ISPO) 2018 di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Seiring pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan online ini, Haiyani menegaskan ke depan pelaporan secara manual tidak dapat dilakukan. Langkah ini sesuai kebijakan pemerintah yang mendorong seluruh layanan publik terintegrasi dalam teknologi Online Single Submission (OSS).

Teknologi OSS ini memungkinkan pengguna jaringan dapat mengakses sumber daya yang ada hanya dengan satu akun pengguna.

"Harapan saya pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum bidang ketenagakerjaan dan pelayanan pengujian lingkungan kerja untuk berani melakukan perubahan menuju trust based culture," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya