Upaya OJK Dorong Penyaluran Kredit Perbankan

OJK mencatat, permintaan kredit per Januari 2021 justru turun -1,92 persen karena permintaan di masyarakat masih rendah.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 02 Mar 2021, 21:03 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso saat menggelar jumpa pers tutup tahun 2018 di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (19/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Likuiditas perbankan meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan 2020. Hal itu berdasarkan data yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut, pada 15 Januari 2020 likuiditas hanya berada di angka Rp1.241 triliun. Sedangkan pada 17 Februari 2021 berada di angka Rp2.219 triliun.

Hal itu terjadi lantaran, Bank Indonesia menurunkan Giro Wajib Minimum (GMW) serta ada stimulus fiskal yang diberikan pemerintah.

"Pada tahun 2020 pemerintah menempatkan uangnya di sektor pebankan sekitar Rp66 triliun sebagai deposit money. Ini merupakan kebijakan antara fiskal, moneter dan sektor keuangan, sehingga harus terus dijaga dari sisi likuiditas," kata Wimboh.

Meski demikian, OJK mencatat, permintaan kredit per Januari 2021 justru turun -1,92 persen karena permintaan di masyarakat masih rendah.

"Bisa dilihat LDR perbankan 82 persen, artinya ada banyak likuiditas di bank. Namun, jika tidak ada permintaan, akan sulit memberikan kredit kepada masyarakat," ujar dia.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Upaya Dongkrak Kredit

Kepala OJK Wimboh Santoso menyampaikan paparan dalam pertemuan dengan pimpinan bank umum Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/3). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Untuk meningkatkan permintaan kredit, Wiboh menegaskann bila pemerintah dan otoritas saat ini terus berupaya memberikan beragam kebijakan agar masyarakat lebih mudah saat melakukan kredit.

Khusus OJK, pihaknya telah berupaya mendorong penurunan suku bunga di bawah 10 persen. "OJK dan BI juga menurunkan standar prudensial untuk memastikan adanya permintaan," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya