Perpres Investasi Miras, Muhammadiyah Minta Pemerintah Lihat Aspek Sosial

Muhammadiyah menolak keberadaan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam perpres itu diatur soal investasi minuman beralkohol atau miras.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Mar 2021, 21:46 WIB
Ilustrasi pabrik miras. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Jakarta - Muhammadiyah menolak keberadaan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam perpres itu diatur soal investasi minuman beralkohol atau miras

Sekjen Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mukti meminta agar pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi tetapi dampak kesehatan, sosial dan moral bangsa.

"Sebaiknya Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa," kata Mukti kepada merdeka.com, Senin (1/3/2021).

Dia menjelaskan selain betanggungjawab menciptakan kesejahteraan material, Pemerintah juga berkewajiban menjaga dan membina moralitas masyarakat. Dia juga meminta agar pemerintah mendengarkan aspirasi dari masyarakat.

"Pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras," ungkapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Investasi Miras di 4 Provinsi

Sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.

Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi miras. Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain. 

Reporter : Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya