Sukses

Jelang Lebaran, Satpol PP Kota Depok Akan Tertibkan Peredaran Miras

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan menindak peredaran minuman keras (Miras) di wilayahnya jelang lebaran.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan menindak peredaran minuman keras (Miras) di wilayahnya jelang lebaran.

Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, minuman beralkohol atau biasa disebut miras akan menjadi salah satu titik pengawasan menjaga kondusifitas masyarakat. Tidak dapat dipungkiri, gangguan kamtibmas berawal dari miras yang beredar di masyarakat.

“Untuk itu kami bergerak memberikan pengawasan terhadap peredaran miras di Kota Depok,” ujar Dede, Selasa (2/4/2024).

Satpol PP Kota Depok telah memetakan sejumlah titik yang rawan terjadinya peredaran miras. Sebagai penegak Perda Kota Depok, Satpol PP akan menindak tegas kepada pelaku atau penjual miras yang melanggar Perda nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

 “Kami akan tindak tegas sesuai dengan ketentuan Perda,” tegas Dede.

Penertiban miras selain mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, menjaga kenyamanan umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Untuk itu, Satpol PP Kota Depok akan menertibkan para penjual miras yang melanggar Perda Kota Depok.

“Miras itu selain mengganggu kesehatan yang meminum dapat kehilangan kontrol emosionalnya, sehingga rawan terjadinya gangguan kamtibmas,” jelas Dede.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

593 Botol Miras Sudah Dimusnahkan

Berdasarkan catatan Desember 2023, Satpol PP Kota Depok telah menertibkan miras sebanyak 593 botol miras.

Ratusan botol miras didapati dari wilayah Cimanggis, Tapos, Sukmajaya, Sawangan, Bojongsari, Cipayung, dan Pancoran Mas.

 “Rata-rata penjualnya itu berkedok minuman kesehatan dan bengkel motor,” ungkap Dede.

Berbagai jenis dan merek miras dilakukan penyitaan untuk dilakukan pemusnahan. Pemusnahan disaksikan langsung pihak kepolisian, kejaksaan, TNI, dan Muspida lainnya.

 

3 dari 3 halaman

Minta Masyarakat Berperan

“Miras dimusnahkan untuk mencegah disalahgunakan atau beredar kembali di masyarakat,” terang Dede.

Satpol PP Kota Depok meminta masyarakat dapat membantu memberikan informasi terkait peredaran miras. Nantinya informasi masyarakat akan ditindaklanjuti dan segera dilakukan penertiban miras.

“Tentunya identitas pemberi informasi akan kami rahasiakan, jadi jangan takut untuk melapor kepada kami melihat penjualan miras,” pungkas Dede. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.